Senin, 19 Maret 2018

Penemuan hukum oleh Hakim

Penemuan hukum oleh Hakim

Kehidupan dalam suatu komunitas masyarakat, terdapat berbagai hubungan diantara mereka yang saling berinteraksi, hal ini disebabkan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak mampu untuk hidup sendiri dikarenakan kepantingan-kepentingan mereka. Keragaman itulah yang akan melahirkan berbagai macam permasalahan atau persoalan yang dihadapi dalam hidupnya dan setiap saat mengalami banyak perubahan dan perkembangan sehingga hukum yang ada sekarang tidak semua bisa mencakup perkembangan masyarakat yang begitu kompleks.
Sedang Agustinus pun mengatakan bahwasanya kehidupan yang baik, harus dijamin lewat tatanan hukum yang didominasi oleh tujuan perdamaian hal ini berarti dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara Hukum harus mampu memberikan kehidupan baik bagi masyarakat, sedang apabila menilik kembali kedalam tatanan hukum di Indonesia maka hukum yang paling bawah adalah hukum yang dibuat oleh pengadilan sebagai pembentuk norma khusus yang kemudian sangat menarik jika mengkaji pembentuk norma yang paling dasar, sebab pembuat norma paling dasar ini mampu menjangkau sampai pada tataran grassroot.
Berkenaan dengan apa yang dipaparkan diatas, maka teori hukum murni yang disampaikan oleh hans kelsen memang benar, yakni ketika menyelesaikan suatu sengketa antara dua pihak atau ketika menghukum seorang terdakwa dengan suatu hukuman, pengadilan menerapkan suatu norma umum dari hukum undang-undang atau kebiasaan. Tetapi secara bersamaan pengadilan melahirkan suatu norma khusus yang menerapkan bahwa sanksi tertentu harus dilaksanakan terhadap seorang individu tertentu. Norma khusus ini berhubungan dengan norma-norma umum, seperti undang-undang berhubungan dengan konstitusi. Jadi, fungsi pengadilan, seperti halnya pembuat undang-undang, adalah pembuat dan penerap hukum. Fungsi pengadilan biasanya ditentukan oleh norma-norma umum baik menyangkut prosedur maupun isi norma yang harus ia buat, sedangkan pembuat undang-undang biasanya ditentukan oleh konstitusi hanya menyangkut prosedur saja. Sehingga hakim dalam memutuskan suatu perkara lebih konkret dan lebih bisa berkreasi dengan ide-ide yang dapat diterapkan untuk memutus perkara tersebut selain dengan kepastian hukum yakni dengan menggunakan asas kemanfaatan dan asas keadilan.
Pebentuk norma khusus ini yang kemudian menjadi harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan di Negara hukum ini, sehingga suatu problematika masyarakat yang diajukan ke pengadilan harusnya mendapatkan solusi cerdas bagaimana cara menyikapi dan mengeksekusi permasalahan-permasalah tersebut dengan dibantu pihak ketiga (hakim) yang tugas pokoknya adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Hal ini akan menjadi menarik ketika perkara yang diajukan kepada hakim belum ada dasar hukum, sedang hakim ditutut untuk dapat menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan yang secara tidak langsung hakim dituntut untuk membuat aturan norma baru yang lebih konkret sebagai bagian dari tugasnya yakni sang pembentuk norma yang paling dasar dan mampu menemukan hukum.
Memang banyak masalah-masalah perdata yang timbul, tapi ternyata belum ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur masalah tersebut. untuk mengatasi hal ini hakim tidak perlu untuk selalu berpegang pada peraturan-peraturan yang tertulis saja, dalam keadaan demikian tepatlah apabila hakim perlu diberi kebebasan untuk mengisi kekosongan hukum ini. Untuk mengatasi masalah tersebut hakim dapat menyelesaikannya dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang lebih dikenal dengan hukum adat. Sehingga dengan demikian tidak akan timbul istilah yang dikenal dengan istilah kekosongan hukum..
Penemuan hukum itu dilakukan terkait dengan kewajibaan Hakim yaitu Hakim tidak boleh menolak suatu perkara karena seorang Hakim dianggap mengetahui hukum. Dalam menciptakan hukum, Hakim selain wajib menggali, juga harus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...