Minggu, 28 Januari 2024

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

 

INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP

*Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li

 

Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya sangat berharap mendapatkan keadilan sehingga julukan yang sering digunakan untuk orang-orang ini adalah “Para pencari keadilan”. Para Pencari keadilan tentu akan memnempuh berbagai Upaya baik non-Litigasi (Upaya diluar hukum acara) berupa mediasi, negoisasi, Arbitrase, Konsiliasi dan lain sebagainya atau juga Para pencari keadilan ini memilih jalan yang pasti dengan cara Litigasi (Upaya hukum yang diatur dalam hukum acara) berupa laporan Pidana ataupun gugatan di Pengadilan

 

Apapun yang ditempuh oleh Para pencari keadilan adalah baik sepanjang tujuannya tidak merugikan orang lain ataupun mencari keuntungan atas celah dari konflik hukum yang dialami, namun yang perlu diingat keadilan itu tidak berarti sama sebab keadilan adalah hal yang sangat sulit untuk ditakar tergantung dari sudut pandang mana. Akan tetapi dalam tulisan kali ini kita tidak sedang membahas mengenai teori keadilan melainkan tulisan ini akan lebih membahas mengenai hasil akhir para pencari keadilan melalui jalur Litigasi

 

Litigasi merupakan suatu jalan yang banyak ditempuh oleh Para pencari keadilan yang menginginkan kepastian, walaupun sebenarnya dalam Litigasi sendiri  selain kepastian hukum harus dituntut didalamnya memuat asas keadilan dan kemanfaatan. Banyak pencari keadilan yang mengajukan Gugatan di Pengadilan namun banyak juga yang berakhir pada pencabutan gugatan maupun vandading dikarenakan kedua belah pihak para pencari keadilan sudah menemukan solusi atas masalah yang menimpa mereka sehingga tidak perlu lagi melanjutkan persidangan dengan segala prosesnya

 

Dalam tulisan ini bukan perdamaian yang akan kita bahas, namun proses persidangan hingga final atau mendapatkan Putusan Pengadilan, setelah mendapatkan putusan Pengadilan tidak serta merta langsung dapat dieksekusi baik itu Perdata maupun Pidana sebab Para pencari keadilan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan Upaya Hukum apabila mereka tidak mendapatkan keadilan versi mereka

 

Upaya Hukum setelah putusan tingkat pertama ( Pengadilan tingkat kabupaten atau Kota) adalah Upaya hukum banding yang diajukan dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Provinsi), ketika banding ternyata belum mendapatkan keadilan maka dapat melakukan Upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (Pengadilan tingkat Nasional di Jakarta)

Jangka waktu Pengajuan Upaya hukum tersebut bervariasi sebagai berikut

Bentuk Upaya Hukum

Pidana/Perdata

Batas waktu

Tempat pengajuan

Banding

Pidana

7 Hari kalender Sejak Putusan

Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan tingkat pertama

Perdata

14 Hari Kalender sejak Putusan

Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan tingkat pertama

Kasasi

Pidana

14 Hari Kalender sejak putusan

Mahkamah agung melalui Pengadilan tingkat pertama

Perdata

14 Hari Kalender sejak putusan

Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat pertama

Peninjauan Kembali

Pidana

Tidak dibatasi jangka waktu

Mahkamah agung melalui Pengadilan Tingkat pertama

 

Perdata

180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak

Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat pertama

 

Setelah melewati batas pengajuan hukum diatas maka suatu putusan sudah dapat dikategorikan sebagai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut Para pencari keadilan di Perdata maupun pidana dapat segera melakukan eksekusi atas amar putusan pengadilan begitupula dengan Jaksa yang dapat segera menjalankan eksekusi hukuman bagi Terdakwa

#artiberkekuatanhukumtetap #inkracht #berkekuatanhukumtetap #faridakurniawati,SH,MH.Li

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...