CONTOH
SURAT GUGATAN CERAI
Hal :
Cerai Gugat (Tempat,
tanggal bulan tahun)
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Agama ...........
di-
...........
Assalamualaikum
wr. Wb
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ........... binti ...........
N.I.K. : ...........
Umur : ...........
Agama : ...........
Pendidikan : ...........
Pekerjaan : ...........
Alamat :
...........
Mohon untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT---------------------
Bersama ini PENGGUGAT mengajukan Gugatan
Perceraian/Cerai gugat terhadap Suami :
Nama : ........... bin ...........
N.I.K. : ...........
Umur : ...........
Agama : Islam
Pendidikan : ...........
Pekerjaan : ...........
Alamat : ...........
Mohon untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-----------------------
Adapun yang menjadi dasar dan alasan PENGGUGAT
mengajukan gugatan ini terhadap TERGUGAT adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa pada hari ........... tanggal ..........., telah dilangsungkan
perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dilaksanakan berdasarkan Agama
Islam dan prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku di hadapan Pejabat
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ..........., Kabupaten ...........,
Propinsi ..........., sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : ...........
2.
Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat
tinggal di kediaman bersama/ kediaman orang tua penggugat/kediaman orang tua
Tergugat di ...........
3.
Bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah
dikaruniai ..... (jumlah) orang anak yang bernama: ..........., jenis kelamin...........,
lahir di ..........., Umur ...........tahun;
4.
Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan
rukun, namun ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah karena
antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sering terjadi perselisihan terus menerus
(siqoq) dan sudah pisah ranjang sejak bulan ........... tahun ...........hingga
sekarang;
5.
Bahwa adapun alasan siqoq adalah:
a.
Bahwa ...........
b.
Bahwa ...........
c.
Bahwa ...........
6.
Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut
mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir
dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;
7.
Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat
namun tidak berhasil;
8.
Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan Penggugat telah memenuhi alasan
perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal
116 huruf huruf (f)
9.
Bahwa tidak adanya harmonisasi dalam kehidupan rumah tangga Penggugat
dan Tergugat, maka tujuan rumah tangga sebagaimana amanat Pasal 1 (satu)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 3 (tiga) Kompilasi
Hukum Islam (INPRES No. 1 Tahun 1991) sulit untuk dicapai, sehingga oleh
karenanya satu-satunya jalan untuk kemaslahatan dan menyelamatkan kehidupan Penggugat
adalah dengan mengajukan GUGATAN a quo;
10.
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas Penggugat mohon
kepada Ketua Pengadilan Agama ........... agar berkenan menerima, memeriksa,
dan memutus dengan memberikan putusan yang amarnya, sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (...........Bin ...........)
terhadap diri Penggugat (...........Binti ...........)
3.
Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Demikian
Gugatan Perceraian/Cerai gugat ini kami ajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan
Agama Sukoharjo, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
PENGGUGAT,
(........... BINTI ...........)
NB:
untuk gugatan cerai bisa dilakukan di Pengadilan agama di wilayah hukum Penggugat
(Istri) misalkan Pengadilan agama sukoharjo, pengadilan agama surakarta,
pengadilan agama sragen, pengadilan agama karanganyar, pengadilan agama
wonogiri, pengadilan agama klaten, pengadilan agama sleman, pengadilan agama
yogyakarta, pengadilan agama bantul, pengadilan agama boyolali, pengadilan
agama gunung kidul, dan seterusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar