Minggu, 26 Juli 2020


Contoh surat permohonan poligami
                                                                                                                    
Hal    : Permohonan Poligami                      (tempat), (tanggal bulan tahun)


Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Agama ........
di-
          ........


Assalamualaikum wr. Wb
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama          : .......Bin ......
N.I.K.          : ........
Umur          : ........
Agama         : ........
Pekerjaan    : ........
Alamat        : ........
Selanjutnya mohon disebut sebagai-----------------------PEMOHON---------------

Dengan ini mengajukan PERMOHONAN POLIGAMI terhadap Istri:
Nama          : ...... binti....
NIK             : ........
Umur          : ........
Agama         : ........
Pekerjaan    : ........
Alamat        : ........
Selanjutnya mohon disebut sebagai------------------------TERMOHON----------


Adapun Permohonan ini diajukan dengan dalil-dalil sebagai berikut:

1.   Bahwa Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan yang sah pada hari ........tanggal ........pada pukul........wib di Kantor Urusan Agama Kecamatan  ........ Kabupaten ........, Provinsi ........, sebagaimana tercatat dan termuat dalam kutipan Akta Nikah Nomor ........;


2.   Bahwa setelah perkawinan tersebut, Penggugat dan Tergugat  tinggal di kediaman bersama tepat nya di ........

3.   Bahwa antara Penggugat dan Tergugat dalam perkawinannya telah mempunyai anak ... (jumlah)  yang bernama ........, jenis kelamin...., lahir di ........pada tanggal ........ (........ tahun);

4.   Bahwa Pemohon hendak menikah lagi dengan seorang perempuan:

Nama     : ........ binti ........
N.I.K      : ........
Umur    : ........
Agama   : ........
Alamat   : ........

5.   Bahwa pernikahan dengan perempuan yang akan dijadikan istri kedua seperti tersebut diatas akan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan ........, Kabupaten ........, Provinsi ........

6.   Pernikahan kedua akan dilangsungkan, karena sebab-sebab sebagai berikut:
a.    Bahwa ........
b.   Bahwa ........
c.    Bahwa........

7.   Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai ........ dengan  penghasilan rata-rata Rp. ........ setiap bulannya

8.   Pemohon menyatakan akan sanggup berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak Pemohon kelak.(Terlampir)

9.   Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi dengan calon istri kedua Pemohon tersebut sebagaimana surat pernyataan bersedia dimadu (terlampir).

10.       Calon istri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta bersama dengan istri pertama berupa :
a.    ........
b.   ........

11.       Para keluarga Termohon dan Calon istri kedua Pemohon menyatakan rela atau tidak keberatan apabila Pemohon menikah dengan calon istri kedua Pemohon

12.       Antara Pemohon dengan calon istri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
a.    Calon istri kedua Pemohon dengan Termohon bukan saudara dan bukan sesusuan, begitupun antara Pemohon dengan calon istri kedua Pemohon.
b.   Calon istri kedua Pemohon berstatus Perawan dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain. Atau calon istri kedua berstatus janda dan tidak teirkat perkawinan dengan orang lain (dilampirkan akta cerai dari pengadilan)

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama ........, berkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini sekaligus memberikan putusan sebagai berikut

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.   Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon (........Bin ........) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon bernama (........Binti ........).
3.   Menetapkan bahwa harta bersama dengan istri pertama tidak akan diganggu gugat oleh calon istri kedua berupa :
a.    ........
b.   ........
c.    ........
4.   Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)

Wassalamualaikum wr.wb


Hormat kami,
Pemohon,


(TTD)



(........ bin ........)




NB: untuk permohonan poligami bisa dilakukan di Pengadilan agama di wilayah hukum Pemohon misalkan Pengadilan agama sukoharjo, pengadilan agama surakarta, pengadilan agama sragen, pengadilan agama karanganyar, pengadilan agama wonogiri, pengadilan agama klaten, pengadilan agama sleman, pengadilan agama yogyakarta, pengadilan agama bantul, pengadilan agama boyolali, pengadilan agama gunung kidul, dan seterusnya



#pengacarasukoharjo #advokatsukoharjo #pengacarasolo #advokatsolo #pengacarajogja #advokatjogja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...