PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI TETAP BERHAK
ATAS PENGHARGAAN DARI PERUSAHAAN
*Oleh Farida Kurniawati, SH, MH.Li
Mengundurkan Diri atau Resign sering terjadi di dalam
lingkungan pekerja yangmana ada dua kemungkinan seorang pekerja tersebut
mengundurkan diri, pertama karena memang ada pandangan yang lebih bagus sesuai
subjektifitas seseorang tersebut, kedua karena desakan dari perusahaan untuk
mengundurkan diri agar perusahan tidak perlu memberikan uang pesangon yang akan
merugikan perusahaan
Alasan pertama tentunya adalah alasan yang berasal dari
pekerja, sehingga konsekuensi atas tidak diberikan pesangon dari perusahaan
sudah difikirkan secara matang dari pekerja tersebut, namun berbeda cerita
ketika pekerja didesak oleh Perusahaan untuk keluar secara sukarela dan hal ini
yang harus diakomodir oleh lembaga bantuan hukum sebagai penyedia layanan hukum
untuk membela hak-hak pekerja tersebut dan memberikan pengertian apa saja
hak-hak yang dapat diterima oleh pekerja apalagi saat pandemi seperti waktu ini
ada beberapa perusahaan yang mendesak pekerja untuk melakukan pengunduran diri
Bahwa sebagai seorang pekerja yang mengundurkan diri, memang
tidak berhak atas pesangon, akan tetapi perusahan wajib memberikan uang
penggantian hak. Uang penggantian hak tersebut wajib diberikan oleh Perusahaan.
Dalam Pasal 162 (1) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
menjelaskan Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung,
selain menerima uang penggantian hak sesuai diberikan uang pisah yang besarnya
dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja
Uang penggantian hak lebih lanjut diatur lebih lanjut di
dalam Undang-undang ketenagakerjaan diatas pada Pasal 154 ayat (4) Jo. Surat Menteri Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi RI No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 yang meliputi :
a. Cuti tahunan
yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan,
perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum
diambil.
b. Biaya atau
ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh
diterima bekerja;
c. Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat;
d. Hal-hal lain
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama.
Dengan demikian bagi pekerja yang mengundurkan diri karena
ada paksaan dari perusahaan tetaplah berhak mendapatkan penghargaan dari
perusahaan, namun istilahnya bukan uang Pesangon, namun Uang Penggantian hak
dan uang Pisah. Detail hak masing-masing pekerja adalah berbeda antara satu
dengan yang lain dikarenakan faktor perbedaan perusahaan tempat bekerja, lama
waktu bekerja, dan melihat Perjanjian Kerja masing-masing yang memuat hak dan
kewajiban tersebut
#pengacarasolo #advokatsolo #pengacarasukoharjo #advokatsukoharjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar