Rabu, 24 Januari 2024

DUA PUTARAN

 

Dua Putaran

Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li

 

Saat Orde Baru Presiden dan Wakil Presiden dipilih dengan suara terbanyak di Majelis Permusyawaratan Rakyat namun pada tahun 2004 Indonesia untuk pertama kali menggunakan system Pemilu (Pemilihan Umum) yangmana Rakyat langsung dilibatkan untuk memilih siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presidennya sehingga saat ini sistem tersebut masih berlangsung dimana Presiden dan Wakil Presiden Negara Republik Indonesia dipilih secara demokratis melalui sistem Pemilu (Pemilihan Umum)

Namun akhir-akhir ini sering digaungkan bahwa untuk Pemilu kali ini tidak akan dapat berhasil dalam satu kali putaran dan akan berlangsung pemilu dua kali putaran. Bagi anak-anak muda terutama yang pertama kali mengikuti system demokrasi seperti ini pasti bertanya tanya ap aitu dua kali putaran kenapa tidak satu kali putaran, atau mungkin ada juga yang berfikiran kenapa harus dua kali putaran padahal sekali putaran saja pengeluaran Negara sudah banyak apalagi kalau sampai dua kali

Bahwa dua Putaran diamanatkan dalam Pasal 6 A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang telah diamandemen sebagai berikut:

Pasal 6A

1)      Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2)      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 

3)      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

4)      Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

5)       Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

 

Bahwa pada ayat (3) dan ayat (4) menjelaskan terkait dengan putaran kedua, dimana putaran kedua dapat terjadi jikalau tidak ada calon Presiden maupun Calon Wakil Presiden yang mendapatkan 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi di Indonesia

Demikian apabila tidak ada Calon Presiden dan wakil presiden yang mendapatkan 50% atau sedikitnya 20% suara di setiap provinsi di Pemilu Putaran pertama maka akan dipilih 2 kandidat yang memperoleh suara yang paling banyak pertama dan Kedua untuk mengikuti Pemilu Kembali

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jikalau benar benar terjadi tidak ada pasangan kandidat calon Presiden dan wakil Presiden yang memeproleh 50% atau sedikitnya 20%suara di setiap provinsi? jawaban atas pertanyaan tersebut kemudian dikembalikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melaksanakan pemilu putaran kedua sesuai dengan tugasnya yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang No 7 tahun 2017, yakni merencanakan program, anggaran, menetapkan jadwal, tata kerja, menyusun peraturan serta mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...