Dua Putaran
Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li
Saat Orde Baru Presiden dan Wakil Presiden dipilih dengan
suara terbanyak di Majelis Permusyawaratan Rakyat namun pada tahun 2004
Indonesia untuk pertama kali menggunakan system Pemilu (Pemilihan Umum) yangmana
Rakyat langsung dilibatkan untuk memilih siapa yang akan menjadi Presiden dan
Wakil Presidennya sehingga saat ini sistem tersebut masih berlangsung dimana
Presiden dan Wakil Presiden Negara Republik Indonesia dipilih secara demokratis
melalui sistem Pemilu (Pemilihan Umum)
Namun akhir-akhir ini sering digaungkan bahwa untuk Pemilu
kali ini tidak akan dapat berhasil dalam satu kali putaran dan akan berlangsung
pemilu dua kali putaran. Bagi anak-anak muda terutama yang pertama kali
mengikuti system demokrasi seperti ini pasti bertanya tanya ap aitu dua kali
putaran kenapa tidak satu kali putaran, atau mungkin ada juga yang berfikiran
kenapa harus dua kali putaran padahal sekali putaran saja pengeluaran Negara
sudah banyak apalagi kalau sampai dua kali
Bahwa dua Putaran diamanatkan dalam Pasal 6 A Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 yang telah diamandemen sebagai berikut:
Pasal 6A
1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2) Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3) Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara
dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4) Dalam hal tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Bahwa pada ayat (3) dan ayat (4) menjelaskan terkait dengan
putaran kedua, dimana putaran kedua dapat terjadi jikalau tidak ada calon
Presiden maupun Calon Wakil Presiden yang mendapatkan 50% dari jumlah suara
dengan sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi di Indonesia
Demikian apabila tidak ada Calon Presiden dan wakil presiden
yang mendapatkan 50% atau sedikitnya 20% suara di setiap provinsi di Pemilu
Putaran pertama maka akan dipilih 2 kandidat yang memperoleh suara yang paling
banyak pertama dan Kedua untuk mengikuti Pemilu Kembali
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jikalau benar benar
terjadi tidak ada pasangan kandidat calon Presiden dan wakil Presiden yang
memeproleh 50% atau sedikitnya 20%suara di setiap provinsi? jawaban atas
pertanyaan tersebut kemudian dikembalikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum)
untuk melaksanakan pemilu putaran kedua sesuai dengan tugasnya yang tercantum
dalam Pasal 12 Undang-Undang No 7 tahun 2017, yakni merencanakan program,
anggaran, menetapkan jadwal, tata kerja, menyusun peraturan serta mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar