Senin, 27 Juli 2020

Jika cerai diajukan ke pengadilan mana?

Jika cerai diajukan ke pengadilan mana?

 

Pengajuan cerai di Indonesia terbagi dalam dua kompetensi absolut yakni di pengadilan negeri dan pengadilan agama. Yang membedakan kenapa diajukan di dua pengadilan dengan kompetensi absolut yang berbeda adalah dari sisi diadakan perkawinan tersebut secara hukum islam atau non islam.

Apabila perkawinan dilaksanakan dengan upacara non-muslim maka apabila diajukan perceraian diajukan di pengadilan negeri, untuk wilayah pengadilan negerinya adalah berdasarkan tempat tinggal atau domisili Tergugat

Apabila perkawinan dilaksanakan dengan upacara muslim maka apabila ada pihak yang mengajukan perkara cerai diajukan di pengadilan agama yang mana wilayah pengadilan agamanya adalah berdasarkan tempat tinggal atau domisili istri. Sehingga siapapun yang mengajukan baik jika suami ataupun istri tetap diajukan ke kediaman istri, kecuali bisa dibuktikan istri melakukan nusyuz atau keluar dari rumah tanpa izin dari suami

Dalam pengajuan cerai di pengadilan agama juga unik, dimana jika yang mengajukan cerai adalah istri maka disebut cerai gugat penamaan para pihak dalam surat gugatannya adalah Penggugat dan Tergugat, namun jika yang mengajukan adalah suami, maka dinamakan cerai talak dan untuk penamaan para pihak dalam cerai talak tersebut adalah Pemohon dan Termohon

 

 

#pengadilanagama #pengadilannegeri #caramengajukancerai #alurpengajuancerai #advokatsolo #advokatsukoharjo #advokatjogja #advokatsoloraya #advokatkaranganyar #advokatsleman

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...