Jika
cerai diajukan ke pengadilan mana?
Pengajuan
cerai di Indonesia terbagi dalam dua kompetensi absolut yakni di pengadilan
negeri dan pengadilan agama. Yang membedakan kenapa diajukan di dua pengadilan
dengan kompetensi absolut yang berbeda adalah dari sisi diadakan perkawinan
tersebut secara hukum islam atau non islam.
Apabila
perkawinan dilaksanakan dengan upacara non-muslim maka apabila diajukan
perceraian diajukan di pengadilan negeri, untuk wilayah pengadilan negerinya
adalah berdasarkan tempat tinggal atau domisili Tergugat
Apabila
perkawinan dilaksanakan dengan upacara muslim maka apabila ada pihak yang
mengajukan perkara cerai diajukan di pengadilan agama yang mana wilayah
pengadilan agamanya adalah berdasarkan tempat tinggal atau domisili istri. Sehingga
siapapun yang mengajukan baik jika suami ataupun istri tetap diajukan ke
kediaman istri, kecuali bisa dibuktikan istri melakukan nusyuz atau keluar dari
rumah tanpa izin dari suami
Dalam
pengajuan cerai di pengadilan agama juga unik, dimana jika yang mengajukan
cerai adalah istri maka disebut cerai gugat penamaan para pihak dalam surat
gugatannya adalah Penggugat dan Tergugat, namun jika yang mengajukan adalah
suami, maka dinamakan cerai talak dan untuk penamaan para pihak dalam cerai
talak tersebut adalah Pemohon dan Termohon
#pengadilanagama
#pengadilannegeri #caramengajukancerai #alurpengajuancerai #advokatsolo
#advokatsukoharjo #advokatjogja #advokatsoloraya #advokatkaranganyar
#advokatsleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar