Jumat, 26 Oktober 2018

PERAN ADVOKAT

Peran Advokat sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia belum begitu disadari oleh masyarakat Indonesia terutama untuk masyarakat yang berada di daerah. Kontur Masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas kekeluargaan menjadikan profesi advokat belum begitu familiar di telinga masyarakat daerah, berbeda dengan masyarat yang tinggal di kota-kota besar dimana sealu bersinggungan dengan berbagai persoalan hukum.
Masyarakat yang berada di kota besar adalah masyarakat yang mengedepankan keamanan dan cenderung melakukan konsultasi hukum kepada konsultan hukum terlebih dahulu sebelum melakukan suatu perbuatan hukum, hal demikian dimaksudkan untuk menjaga  kemanan diri pribadinya agar setiap perbuatan hukum yang dilakukanya tidak berseberangan atau melawan hukum
Perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di kota-kota besar terutama untuk pengusaha akan selau bersinggungan dengan perbuatan hukum perdata, dimana setiap pekerjaannya tentu membutuhkan kontrak kerja yang didalamnya berisi tentang hak serta kewajiban para pihak. Kontrak atau Perjanjian yang baik adalah yang klausul pasalnya memuat dengan rinci tentang hari, tanggal dan tempat dibuatnya kontrak tersebut, identitas para pihak, asal-usul kontrak, hak dan kewajiban masing-masing pihak serta sanksi sanksi apabila ada salah satu pihak yang melakukan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum
Pemiik usaha baik dalam skala Nasional maupun Internasional  yang mempunyai kesibukan tinggi dan tidak expert di bidang hukum, tentu lebih memilih menyewa jasa seorang Advokat maupun konsultan hukum untuk menghandle permasalahan kontrak tersebut, sehingga pemilik usaha dapat fokus terhadap kemajuan dan perkembangan produk yang dihasilkan sehingga dapat bersaing dengan pasar Global
Peran Advokat tentu akan menjadi sangat penting dan dibutuhkan dalam dunia bisnis. Lalu apakah pentingnya peran advokat hanya sebatas pada hukum bisnis saja? Tentu tidak karena ada banyak bidang hukum yang dapat dijangkau oleh profesi advokat. Advokat dapat menjalankan tugas Litigasi maupun Non-Litigasi  yang pengertiannya pun luas.
Litigasi adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan hukum acara yang terjadi di peradilan, atara lain adalah pendampingan kasus pidana dan perdata yang dapat terjadi di Pengadilan agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara
Seangkan untuk Non-litigasi sangat banyak dan bermacam variasi untuk penanganan perkara diuar peradilan diantaranya adalah penanganan perkara dengan menggunakan jalur mediasi, menangani masalah hukum yang berhubungan dengan arbitase, pajak, pendaftaran HAKI, perizinan, kontraktual dan hal hal lain yang bersinggungan dengan persoalan hukum namun belum masuk ke dalam ranah proses peradilan
Fungsi dan tugas Advokat akan selalu berkembangan sesuai dengan kemajuan era gobalisasi dimana akan banyak perdagangan di Pasar bebas dan mendorong para pelaku usaha untuk tetap aman dan stay on the track sehingga tidak akan muncul masalah hukum baru lagi.
Masyarakat yang semakin majemuk akan membuat prinsip seseorang menjadi harus dan wajib untuk dilindungi dari prinsip orang lain, sehingga tidak ada ketumpang tindihan antara kepentingan satu dengan kepentingan yang lain, jikalaupun ada ketumpangan kepentingan antara satu dengan yang lain, maka  masing-masing pihak akan terus berupaya memperjuangkan kepentingan masing-masing individu dan hal tersebut adalah wajar mengingat masyarakat hidup selain sebagai masyarakat sosial juga sebagai masyarakat individualis.
Peran advokat dalam hal ini adalah sebagai penyeimbang agar ketimpangan konflik hukum tidak menimbulkan korban baru dan lebih terarah pada sisi keadilan bagi masing-masing pihak, dimana advokat akan memberikan konsep hukum yang sesuai dengan apa yang menjadi hak masing-masing pihak.
Jadikan advokat sebagai teman untuk berbagi masalah hukum dan jangan ada yang disembunyikan atau direkayasa sehingga advokat akan lebih detail dalam mencari penyelesaian perkara yang sedang dihadapi. Bukan untuk membela yang salah atau membela yang benar, namun memposisikan hak dan kewajiban orang agar tetap terlindungi secara hukum.
-FARIDA KURNIAWATI, SH, MH.Li-


Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...