Peran Advokat sebagai bagian dari
penegakan hukum di Indonesia belum begitu disadari oleh masyarakat Indonesia
terutama untuk masyarakat yang berada di daerah. Kontur Masyarakat Indonesia
yang selalu mengedepankan asas kekeluargaan menjadikan profesi advokat belum
begitu familiar di telinga masyarakat daerah, berbeda dengan masyarat yang
tinggal di kota-kota besar dimana sealu bersinggungan dengan berbagai persoalan
hukum.
Masyarakat yang berada di kota
besar adalah masyarakat yang mengedepankan keamanan dan cenderung melakukan
konsultasi hukum kepada konsultan hukum terlebih dahulu sebelum melakukan suatu
perbuatan hukum, hal demikian dimaksudkan untuk menjaga kemanan diri pribadinya agar setiap perbuatan
hukum yang dilakukanya tidak berseberangan atau melawan hukum
Perbuatan yang dilakukan oleh
masyarakat yang tinggal di kota-kota besar terutama untuk pengusaha akan selau
bersinggungan dengan perbuatan hukum perdata, dimana setiap pekerjaannya tentu
membutuhkan kontrak kerja yang didalamnya berisi tentang hak serta kewajiban
para pihak. Kontrak atau Perjanjian yang baik adalah yang klausul pasalnya
memuat dengan rinci tentang hari, tanggal dan tempat dibuatnya kontrak
tersebut, identitas para pihak, asal-usul kontrak, hak dan kewajiban
masing-masing pihak serta sanksi sanksi apabila ada salah satu pihak yang
melakukan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum
Pemiik usaha baik dalam skala
Nasional maupun Internasional yang
mempunyai kesibukan tinggi dan tidak expert di bidang hukum, tentu lebih
memilih menyewa jasa seorang Advokat maupun konsultan hukum untuk menghandle permasalahan
kontrak tersebut, sehingga pemilik usaha dapat fokus terhadap kemajuan dan
perkembangan produk yang dihasilkan sehingga dapat bersaing dengan pasar Global
Peran Advokat tentu akan menjadi
sangat penting dan dibutuhkan dalam dunia bisnis. Lalu apakah pentingnya peran
advokat hanya sebatas pada hukum bisnis saja? Tentu tidak karena ada banyak
bidang hukum yang dapat dijangkau oleh profesi advokat. Advokat dapat
menjalankan tugas Litigasi maupun Non-Litigasi yang pengertiannya pun luas.
Litigasi adalah suatu perbuatan
yang berhubungan dengan hukum acara yang terjadi di peradilan, atara lain adalah
pendampingan kasus pidana dan perdata yang dapat terjadi di Pengadilan agama,
Pengadilan Militer, Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara
Seangkan untuk Non-litigasi
sangat banyak dan bermacam variasi untuk penanganan perkara diuar peradilan diantaranya
adalah penanganan perkara dengan menggunakan jalur mediasi, menangani masalah
hukum yang berhubungan dengan arbitase, pajak, pendaftaran HAKI, perizinan,
kontraktual dan hal hal lain yang bersinggungan dengan persoalan hukum namun
belum masuk ke dalam ranah proses peradilan
Fungsi dan tugas Advokat akan
selalu berkembangan sesuai dengan kemajuan era gobalisasi dimana akan banyak
perdagangan di Pasar bebas dan mendorong para pelaku usaha untuk tetap aman dan
stay on the track sehingga tidak akan muncul masalah hukum baru lagi.
Masyarakat yang semakin majemuk
akan membuat prinsip seseorang menjadi harus dan wajib untuk dilindungi dari
prinsip orang lain, sehingga tidak ada ketumpang tindihan antara kepentingan
satu dengan kepentingan yang lain, jikalaupun ada ketumpangan kepentingan antara
satu dengan yang lain, maka masing-masing
pihak akan terus berupaya memperjuangkan kepentingan masing-masing individu dan
hal tersebut adalah wajar mengingat masyarakat hidup selain sebagai masyarakat sosial
juga sebagai masyarakat individualis.
Peran advokat dalam hal ini
adalah sebagai penyeimbang agar ketimpangan konflik hukum tidak menimbulkan
korban baru dan lebih terarah pada sisi keadilan bagi masing-masing pihak,
dimana advokat akan memberikan konsep hukum yang sesuai dengan apa yang menjadi
hak masing-masing pihak.
Jadikan advokat sebagai teman
untuk berbagi masalah hukum dan jangan ada yang disembunyikan atau direkayasa sehingga
advokat akan lebih detail dalam mencari penyelesaian perkara yang sedang
dihadapi. Bukan untuk membela yang salah atau membela yang benar, namun
memposisikan hak dan kewajiban orang agar tetap terlindungi secara hukum.
-FARIDA KURNIAWATI, SH, MH.Li-