Jumat, 05 Februari 2021

PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI TETAP BERHAK ATAS PENGHARGAAN DARI PERUSAHAAN

 

PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI TETAP BERHAK ATAS PENGHARGAAN DARI PERUSAHAAN

*Oleh Farida Kurniawati, SH, MH.Li

 

Mengundurkan Diri atau Resign sering terjadi di dalam lingkungan pekerja yangmana ada dua kemungkinan seorang pekerja tersebut mengundurkan diri, pertama karena memang ada pandangan yang lebih bagus sesuai subjektifitas seseorang tersebut, kedua karena desakan dari perusahaan untuk mengundurkan diri agar perusahan tidak perlu memberikan uang pesangon yang akan merugikan perusahaan

Alasan pertama tentunya adalah alasan yang berasal dari pekerja, sehingga konsekuensi atas tidak diberikan pesangon dari perusahaan sudah difikirkan secara matang dari pekerja tersebut, namun berbeda cerita ketika pekerja didesak oleh Perusahaan untuk keluar secara sukarela dan hal ini yang harus diakomodir oleh lembaga bantuan hukum sebagai penyedia layanan hukum untuk membela hak-hak pekerja tersebut dan memberikan pengertian apa saja hak-hak yang dapat diterima oleh pekerja apalagi saat pandemi seperti waktu ini ada beberapa perusahaan yang mendesak pekerja untuk melakukan pengunduran diri

Bahwa sebagai seorang pekerja yang mengundurkan diri, memang tidak berhak atas pesangon, akan tetapi perusahan wajib memberikan uang penggantian hak. Uang penggantian hak tersebut wajib diberikan oleh Perusahaan. Dalam Pasal 162 (1) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja

Uang penggantian hak lebih lanjut diatur lebih lanjut di dalam Undang-undang ketenagakerjaan diatas pada  Pasal 154 ayat (4) Jo. Surat Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 yang meliputi :

a.      Cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.

b.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c.       Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d.      Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Dengan demikian bagi pekerja yang mengundurkan diri karena ada paksaan dari perusahaan tetaplah berhak mendapatkan penghargaan dari perusahaan, namun istilahnya bukan uang Pesangon, namun Uang Penggantian hak dan uang Pisah. Detail hak masing-masing pekerja adalah berbeda antara satu dengan yang lain dikarenakan faktor perbedaan perusahaan tempat bekerja, lama waktu bekerja, dan melihat Perjanjian Kerja masing-masing yang memuat hak dan kewajiban tersebut

#pengacarasolo #advokatsolo #pengacarasukoharjo #advokatsukoharjo

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...