Jumat, 26 Oktober 2018

PERAN ADVOKAT

Peran Advokat sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia belum begitu disadari oleh masyarakat Indonesia terutama untuk masyarakat yang berada di daerah. Kontur Masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas kekeluargaan menjadikan profesi advokat belum begitu familiar di telinga masyarakat daerah, berbeda dengan masyarat yang tinggal di kota-kota besar dimana sealu bersinggungan dengan berbagai persoalan hukum.
Masyarakat yang berada di kota besar adalah masyarakat yang mengedepankan keamanan dan cenderung melakukan konsultasi hukum kepada konsultan hukum terlebih dahulu sebelum melakukan suatu perbuatan hukum, hal demikian dimaksudkan untuk menjaga  kemanan diri pribadinya agar setiap perbuatan hukum yang dilakukanya tidak berseberangan atau melawan hukum
Perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di kota-kota besar terutama untuk pengusaha akan selau bersinggungan dengan perbuatan hukum perdata, dimana setiap pekerjaannya tentu membutuhkan kontrak kerja yang didalamnya berisi tentang hak serta kewajiban para pihak. Kontrak atau Perjanjian yang baik adalah yang klausul pasalnya memuat dengan rinci tentang hari, tanggal dan tempat dibuatnya kontrak tersebut, identitas para pihak, asal-usul kontrak, hak dan kewajiban masing-masing pihak serta sanksi sanksi apabila ada salah satu pihak yang melakukan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum
Pemiik usaha baik dalam skala Nasional maupun Internasional  yang mempunyai kesibukan tinggi dan tidak expert di bidang hukum, tentu lebih memilih menyewa jasa seorang Advokat maupun konsultan hukum untuk menghandle permasalahan kontrak tersebut, sehingga pemilik usaha dapat fokus terhadap kemajuan dan perkembangan produk yang dihasilkan sehingga dapat bersaing dengan pasar Global
Peran Advokat tentu akan menjadi sangat penting dan dibutuhkan dalam dunia bisnis. Lalu apakah pentingnya peran advokat hanya sebatas pada hukum bisnis saja? Tentu tidak karena ada banyak bidang hukum yang dapat dijangkau oleh profesi advokat. Advokat dapat menjalankan tugas Litigasi maupun Non-Litigasi  yang pengertiannya pun luas.
Litigasi adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan hukum acara yang terjadi di peradilan, atara lain adalah pendampingan kasus pidana dan perdata yang dapat terjadi di Pengadilan agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara
Seangkan untuk Non-litigasi sangat banyak dan bermacam variasi untuk penanganan perkara diuar peradilan diantaranya adalah penanganan perkara dengan menggunakan jalur mediasi, menangani masalah hukum yang berhubungan dengan arbitase, pajak, pendaftaran HAKI, perizinan, kontraktual dan hal hal lain yang bersinggungan dengan persoalan hukum namun belum masuk ke dalam ranah proses peradilan
Fungsi dan tugas Advokat akan selalu berkembangan sesuai dengan kemajuan era gobalisasi dimana akan banyak perdagangan di Pasar bebas dan mendorong para pelaku usaha untuk tetap aman dan stay on the track sehingga tidak akan muncul masalah hukum baru lagi.
Masyarakat yang semakin majemuk akan membuat prinsip seseorang menjadi harus dan wajib untuk dilindungi dari prinsip orang lain, sehingga tidak ada ketumpang tindihan antara kepentingan satu dengan kepentingan yang lain, jikalaupun ada ketumpangan kepentingan antara satu dengan yang lain, maka  masing-masing pihak akan terus berupaya memperjuangkan kepentingan masing-masing individu dan hal tersebut adalah wajar mengingat masyarakat hidup selain sebagai masyarakat sosial juga sebagai masyarakat individualis.
Peran advokat dalam hal ini adalah sebagai penyeimbang agar ketimpangan konflik hukum tidak menimbulkan korban baru dan lebih terarah pada sisi keadilan bagi masing-masing pihak, dimana advokat akan memberikan konsep hukum yang sesuai dengan apa yang menjadi hak masing-masing pihak.
Jadikan advokat sebagai teman untuk berbagi masalah hukum dan jangan ada yang disembunyikan atau direkayasa sehingga advokat akan lebih detail dalam mencari penyelesaian perkara yang sedang dihadapi. Bukan untuk membela yang salah atau membela yang benar, namun memposisikan hak dan kewajiban orang agar tetap terlindungi secara hukum.
-FARIDA KURNIAWATI, SH, MH.Li-


Selasa, 01 Mei 2018

Proses pendaftaran cerai gugat beragama islam ke pengadilan agama


Proses pendaftaran cerai gugat beragama islam ke pengadilan agama

Satu hal yang menarik untuk dicermati oleh kaum pencari keadilan yang merasa kehidupan rumah tangganya sedang diujung tanduk dan tidak dapat dipertahankan.
Kehancuran rumah tangga, bukan semata mata karena alasan yang sepele dan sederhana karena keputusan untuk mengajukan gugatan(pengajuan oleh pihak istri, red) adalah bukan keputusan yang sederhana melainkan sebuah keputusan besar yang akan membawa dampak kehidupan baik untuk diri sendiri, anak anak maupun keluarga besar
Setelah selesai semua perkara dan sudah ada putusan "cerai" maka status barupun disandang oleh penggugat tersebut sehingga babak baru dalam kehidupan akan dimulai kembali dari awal
Dalam hal ini, penulis tidak akan membahas permasalahan mengenai kehidupan pribadi sesorang, melainkan penulis ingin memberikan wawasan hukum kepada pembaca terkait dengan proses pengajuan gugatan cerqi yangmana para pihak adalah muslim, adapun poin penting yang harus dipahami sebelum mengajukan cerai adalah sebagai berikut:
1.       Diajukan di pengadilan agama tempat kediaman istri
Sesuai pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut.

  • Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri/penggugat
  • Apabila istri/penggugat secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami maka perkara gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami/tergugat.
  • Apabila istri/penggugat bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami/tergugat.
  • Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta pusat

Secara garis besar, gugatan diajukan di kediaman istri, namun jika istri berada diluar negeri maka gugatan diajukan di pengadilan agama tempat kediaman suami

2.       Persyaratan mengajukan gugatan cerai
Adapun persyaratan dalam mengajukan gugatan cerai dibagi menjadi dua hal yakni pengajuan gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum dan pengajuan gugatan yang dilakukan oleh inperson (orang yang berkepentingan langsung dalam hal ini istri secara pribadi)
Dalam hal pengajuan gugatan ini memang ada perbedaan yang mendasar, yakni sebagai berikut:
NO.
Perihal
Kuasa hukum
Inperson
1
Surat gugatan cerai
V
V
2
Fotokopi KTP
V
V
3
Fotokopi buku nikah
V
V
4
Buku nikah asli
V
V
5
Surat keterangan dari kelurahan
-
V

Untuk inpersoon atau dengan kata lain “maju sendiri” tanpa diwakili oleh kuasa hukum maka persyaratan berupa fotokopi ktp, dan buku nikah wajib untuk dimintakan nazegelen di kantor pos terlebih dahulu sedangkan jika kuasa hukum yang hendak mendaftar bukti tertulis dimintakan nazagelen ketika proses pembuktian di pengadilan agama
Ketika penulis sedang memintakan nazegelen di kantor pos besar tempat dimana domiaili pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama setempat, penulis berbincang kepada petugas kantor pos dan penulis mendapati info bhwasanya jika inperson atau orangnya sendiri yang hendak mendaftarkan gugatan maka untuk nazegelen wajib menyertakan surat pengantar dari kelurahan dimana dalam surat pengantar tersebut menyatakan meminta nazegelen dikantor pos guna proses perceraian
Adapun persyaratan tersebut diatas adalah syarat apabila yang diminta hanya sebatas cerai saja, namun apabila ditambah dengan hak asuh anak ataupun gono gini harus melampirkan bukti pendukung yang menjadi alas hak atas permintaan tersebut

Proses pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama ini adalah awal dari dimulainya proses persidangan sehingga sangat penting untuk diketahui oleh para pihak yang ingin mendaftarkan permasalahannya ke pengadilan agama
Salah satu proses yang berbeda dari hukum acara perdata lainnya adalah apabila gugatan perdata biasa diajukan ke tempat tergugat, namun apabila gugatan perceraian diajukan di kediaman istri, kecuali undang undang menentukan lain sehingga pengajuan ke pengadilan agama mana perlu mendapat pandangan yang jelas untuk menentukan perkara tersebut adalah kewenangan dari pengadilan agama yang dituju
Seringkali orang salah dalam mengajukan gugatan, dimana pengajuan gugatan seharusnya diajukan ke wilayah pengadilan agama daerah istri, namun diajukannya ke tempat wilayah pengadilan agama daerah tergugat(suami) sehingga penulis harap dengan tulisan tersebut diatas dapat membantu membuka wawasan terkait dengan prosedur pendaftaran di pengadilan agama khususnya untuk perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri dengan agama islam


Senin, 19 Maret 2018

Penemuan hukum oleh Hakim

Penemuan hukum oleh Hakim

Kehidupan dalam suatu komunitas masyarakat, terdapat berbagai hubungan diantara mereka yang saling berinteraksi, hal ini disebabkan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak mampu untuk hidup sendiri dikarenakan kepantingan-kepentingan mereka. Keragaman itulah yang akan melahirkan berbagai macam permasalahan atau persoalan yang dihadapi dalam hidupnya dan setiap saat mengalami banyak perubahan dan perkembangan sehingga hukum yang ada sekarang tidak semua bisa mencakup perkembangan masyarakat yang begitu kompleks.
Sedang Agustinus pun mengatakan bahwasanya kehidupan yang baik, harus dijamin lewat tatanan hukum yang didominasi oleh tujuan perdamaian hal ini berarti dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara Hukum harus mampu memberikan kehidupan baik bagi masyarakat, sedang apabila menilik kembali kedalam tatanan hukum di Indonesia maka hukum yang paling bawah adalah hukum yang dibuat oleh pengadilan sebagai pembentuk norma khusus yang kemudian sangat menarik jika mengkaji pembentuk norma yang paling dasar, sebab pembuat norma paling dasar ini mampu menjangkau sampai pada tataran grassroot.
Berkenaan dengan apa yang dipaparkan diatas, maka teori hukum murni yang disampaikan oleh hans kelsen memang benar, yakni ketika menyelesaikan suatu sengketa antara dua pihak atau ketika menghukum seorang terdakwa dengan suatu hukuman, pengadilan menerapkan suatu norma umum dari hukum undang-undang atau kebiasaan. Tetapi secara bersamaan pengadilan melahirkan suatu norma khusus yang menerapkan bahwa sanksi tertentu harus dilaksanakan terhadap seorang individu tertentu. Norma khusus ini berhubungan dengan norma-norma umum, seperti undang-undang berhubungan dengan konstitusi. Jadi, fungsi pengadilan, seperti halnya pembuat undang-undang, adalah pembuat dan penerap hukum. Fungsi pengadilan biasanya ditentukan oleh norma-norma umum baik menyangkut prosedur maupun isi norma yang harus ia buat, sedangkan pembuat undang-undang biasanya ditentukan oleh konstitusi hanya menyangkut prosedur saja. Sehingga hakim dalam memutuskan suatu perkara lebih konkret dan lebih bisa berkreasi dengan ide-ide yang dapat diterapkan untuk memutus perkara tersebut selain dengan kepastian hukum yakni dengan menggunakan asas kemanfaatan dan asas keadilan.
Pebentuk norma khusus ini yang kemudian menjadi harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan di Negara hukum ini, sehingga suatu problematika masyarakat yang diajukan ke pengadilan harusnya mendapatkan solusi cerdas bagaimana cara menyikapi dan mengeksekusi permasalahan-permasalah tersebut dengan dibantu pihak ketiga (hakim) yang tugas pokoknya adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Hal ini akan menjadi menarik ketika perkara yang diajukan kepada hakim belum ada dasar hukum, sedang hakim ditutut untuk dapat menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan yang secara tidak langsung hakim dituntut untuk membuat aturan norma baru yang lebih konkret sebagai bagian dari tugasnya yakni sang pembentuk norma yang paling dasar dan mampu menemukan hukum.
Memang banyak masalah-masalah perdata yang timbul, tapi ternyata belum ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur masalah tersebut. untuk mengatasi hal ini hakim tidak perlu untuk selalu berpegang pada peraturan-peraturan yang tertulis saja, dalam keadaan demikian tepatlah apabila hakim perlu diberi kebebasan untuk mengisi kekosongan hukum ini. Untuk mengatasi masalah tersebut hakim dapat menyelesaikannya dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang lebih dikenal dengan hukum adat. Sehingga dengan demikian tidak akan timbul istilah yang dikenal dengan istilah kekosongan hukum..
Penemuan hukum itu dilakukan terkait dengan kewajibaan Hakim yaitu Hakim tidak boleh menolak suatu perkara karena seorang Hakim dianggap mengetahui hukum. Dalam menciptakan hukum, Hakim selain wajib menggali, juga harus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...