Proses pendaftaran
cerai gugat beragama islam ke pengadilan agama
Satu
hal yang menarik untuk dicermati oleh kaum pencari keadilan yang merasa
kehidupan rumah tangganya sedang diujung tanduk dan tidak dapat dipertahankan.
Kehancuran
rumah tangga, bukan semata mata karena alasan yang sepele dan sederhana karena
keputusan untuk mengajukan gugatan(pengajuan oleh pihak istri, red) adalah
bukan keputusan yang sederhana melainkan sebuah keputusan besar yang akan
membawa dampak kehidupan baik untuk diri sendiri, anak anak maupun keluarga
besar
Setelah
selesai semua perkara dan sudah ada putusan "cerai" maka status
barupun disandang oleh penggugat tersebut sehingga babak baru dalam kehidupan
akan dimulai kembali dari awal
Dalam
hal ini, penulis tidak akan membahas permasalahan mengenai kehidupan pribadi
sesorang, melainkan penulis ingin memberikan wawasan hukum kepada pembaca
terkait dengan proses pengajuan gugatan cerqi yangmana para pihak adalah
muslim, adapun poin penting yang harus dipahami sebelum mengajukan cerai adalah
sebagai berikut:
1.
Diajukan di pengadilan agama tempat kediaman
istri
Sesuai pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut.
- Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri/penggugat
- Apabila istri/penggugat secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami maka perkara gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami/tergugat.
- Apabila istri/penggugat bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami/tergugat.
- Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta pusat
Secara garis besar, gugatan
diajukan di kediaman istri, namun jika istri berada diluar negeri maka gugatan
diajukan di pengadilan agama tempat kediaman suami
2.
Persyaratan mengajukan gugatan cerai
Adapun persyaratan dalam mengajukan gugatan cerai dibagi
menjadi dua hal yakni pengajuan gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum dan
pengajuan gugatan yang dilakukan oleh inperson (orang yang berkepentingan
langsung dalam hal ini istri secara pribadi)
Dalam hal pengajuan gugatan ini memang ada perbedaan yang
mendasar, yakni sebagai berikut:
NO.
|
Perihal
|
Kuasa hukum
|
Inperson
|
1
|
Surat gugatan cerai
|
V
|
V
|
2
|
Fotokopi KTP
|
V
|
V
|
3
|
Fotokopi buku nikah
|
V
|
V
|
4
|
Buku nikah asli
|
V
|
V
|
5
|
Surat keterangan
dari kelurahan
|
-
|
V
|
Untuk inpersoon atau dengan kata lain “maju sendiri” tanpa
diwakili oleh kuasa hukum maka persyaratan berupa fotokopi ktp, dan buku nikah
wajib untuk dimintakan nazegelen di kantor pos terlebih dahulu sedangkan jika
kuasa hukum yang hendak mendaftar bukti tertulis dimintakan nazagelen ketika
proses pembuktian di pengadilan agama
Ketika penulis sedang memintakan nazegelen di kantor pos besar
tempat dimana domiaili pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama setempat,
penulis berbincang kepada petugas kantor pos dan penulis mendapati info
bhwasanya jika inperson atau orangnya sendiri yang hendak mendaftarkan gugatan
maka untuk nazegelen wajib menyertakan surat pengantar dari kelurahan dimana
dalam surat pengantar tersebut menyatakan meminta nazegelen dikantor pos guna
proses perceraian
Adapun persyaratan tersebut diatas adalah syarat apabila yang
diminta hanya sebatas cerai saja, namun apabila ditambah dengan hak asuh anak
ataupun gono gini harus melampirkan bukti pendukung yang menjadi alas hak atas
permintaan tersebut
Proses
pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama ini adalah awal dari dimulainya
proses persidangan sehingga sangat penting untuk diketahui oleh para pihak yang
ingin mendaftarkan permasalahannya ke pengadilan agama
Salah
satu proses yang berbeda dari hukum acara perdata lainnya adalah apabila
gugatan perdata biasa diajukan ke tempat tergugat, namun apabila gugatan
perceraian diajukan di kediaman istri, kecuali undang undang menentukan lain
sehingga pengajuan ke pengadilan agama mana perlu mendapat pandangan yang jelas
untuk menentukan perkara tersebut adalah kewenangan dari pengadilan agama yang
dituju
Seringkali
orang salah dalam mengajukan gugatan, dimana pengajuan gugatan seharusnya
diajukan ke wilayah pengadilan agama daerah istri, namun diajukannya ke tempat
wilayah pengadilan agama daerah tergugat(suami) sehingga penulis harap dengan
tulisan tersebut diatas dapat membantu membuka wawasan terkait dengan prosedur
pendaftaran di pengadilan agama khususnya untuk perkara cerai gugat yang
diajukan oleh istri dengan agama islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar