Selasa, 01 Mei 2018

Proses pendaftaran cerai gugat beragama islam ke pengadilan agama


Proses pendaftaran cerai gugat beragama islam ke pengadilan agama

Satu hal yang menarik untuk dicermati oleh kaum pencari keadilan yang merasa kehidupan rumah tangganya sedang diujung tanduk dan tidak dapat dipertahankan.
Kehancuran rumah tangga, bukan semata mata karena alasan yang sepele dan sederhana karena keputusan untuk mengajukan gugatan(pengajuan oleh pihak istri, red) adalah bukan keputusan yang sederhana melainkan sebuah keputusan besar yang akan membawa dampak kehidupan baik untuk diri sendiri, anak anak maupun keluarga besar
Setelah selesai semua perkara dan sudah ada putusan "cerai" maka status barupun disandang oleh penggugat tersebut sehingga babak baru dalam kehidupan akan dimulai kembali dari awal
Dalam hal ini, penulis tidak akan membahas permasalahan mengenai kehidupan pribadi sesorang, melainkan penulis ingin memberikan wawasan hukum kepada pembaca terkait dengan proses pengajuan gugatan cerqi yangmana para pihak adalah muslim, adapun poin penting yang harus dipahami sebelum mengajukan cerai adalah sebagai berikut:
1.       Diajukan di pengadilan agama tempat kediaman istri
Sesuai pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut.

  • Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri/penggugat
  • Apabila istri/penggugat secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami maka perkara gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami/tergugat.
  • Apabila istri/penggugat bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami/tergugat.
  • Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta pusat

Secara garis besar, gugatan diajukan di kediaman istri, namun jika istri berada diluar negeri maka gugatan diajukan di pengadilan agama tempat kediaman suami

2.       Persyaratan mengajukan gugatan cerai
Adapun persyaratan dalam mengajukan gugatan cerai dibagi menjadi dua hal yakni pengajuan gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum dan pengajuan gugatan yang dilakukan oleh inperson (orang yang berkepentingan langsung dalam hal ini istri secara pribadi)
Dalam hal pengajuan gugatan ini memang ada perbedaan yang mendasar, yakni sebagai berikut:
NO.
Perihal
Kuasa hukum
Inperson
1
Surat gugatan cerai
V
V
2
Fotokopi KTP
V
V
3
Fotokopi buku nikah
V
V
4
Buku nikah asli
V
V
5
Surat keterangan dari kelurahan
-
V

Untuk inpersoon atau dengan kata lain “maju sendiri” tanpa diwakili oleh kuasa hukum maka persyaratan berupa fotokopi ktp, dan buku nikah wajib untuk dimintakan nazegelen di kantor pos terlebih dahulu sedangkan jika kuasa hukum yang hendak mendaftar bukti tertulis dimintakan nazagelen ketika proses pembuktian di pengadilan agama
Ketika penulis sedang memintakan nazegelen di kantor pos besar tempat dimana domiaili pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama setempat, penulis berbincang kepada petugas kantor pos dan penulis mendapati info bhwasanya jika inperson atau orangnya sendiri yang hendak mendaftarkan gugatan maka untuk nazegelen wajib menyertakan surat pengantar dari kelurahan dimana dalam surat pengantar tersebut menyatakan meminta nazegelen dikantor pos guna proses perceraian
Adapun persyaratan tersebut diatas adalah syarat apabila yang diminta hanya sebatas cerai saja, namun apabila ditambah dengan hak asuh anak ataupun gono gini harus melampirkan bukti pendukung yang menjadi alas hak atas permintaan tersebut

Proses pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama ini adalah awal dari dimulainya proses persidangan sehingga sangat penting untuk diketahui oleh para pihak yang ingin mendaftarkan permasalahannya ke pengadilan agama
Salah satu proses yang berbeda dari hukum acara perdata lainnya adalah apabila gugatan perdata biasa diajukan ke tempat tergugat, namun apabila gugatan perceraian diajukan di kediaman istri, kecuali undang undang menentukan lain sehingga pengajuan ke pengadilan agama mana perlu mendapat pandangan yang jelas untuk menentukan perkara tersebut adalah kewenangan dari pengadilan agama yang dituju
Seringkali orang salah dalam mengajukan gugatan, dimana pengajuan gugatan seharusnya diajukan ke wilayah pengadilan agama daerah istri, namun diajukannya ke tempat wilayah pengadilan agama daerah tergugat(suami) sehingga penulis harap dengan tulisan tersebut diatas dapat membantu membuka wawasan terkait dengan prosedur pendaftaran di pengadilan agama khususnya untuk perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri dengan agama islam


Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...