Minggu, 28 Januari 2024

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

 

INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP

*Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li

 

Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya sangat berharap mendapatkan keadilan sehingga julukan yang sering digunakan untuk orang-orang ini adalah “Para pencari keadilan”. Para Pencari keadilan tentu akan memnempuh berbagai Upaya baik non-Litigasi (Upaya diluar hukum acara) berupa mediasi, negoisasi, Arbitrase, Konsiliasi dan lain sebagainya atau juga Para pencari keadilan ini memilih jalan yang pasti dengan cara Litigasi (Upaya hukum yang diatur dalam hukum acara) berupa laporan Pidana ataupun gugatan di Pengadilan

 

Apapun yang ditempuh oleh Para pencari keadilan adalah baik sepanjang tujuannya tidak merugikan orang lain ataupun mencari keuntungan atas celah dari konflik hukum yang dialami, namun yang perlu diingat keadilan itu tidak berarti sama sebab keadilan adalah hal yang sangat sulit untuk ditakar tergantung dari sudut pandang mana. Akan tetapi dalam tulisan kali ini kita tidak sedang membahas mengenai teori keadilan melainkan tulisan ini akan lebih membahas mengenai hasil akhir para pencari keadilan melalui jalur Litigasi

 

Litigasi merupakan suatu jalan yang banyak ditempuh oleh Para pencari keadilan yang menginginkan kepastian, walaupun sebenarnya dalam Litigasi sendiri  selain kepastian hukum harus dituntut didalamnya memuat asas keadilan dan kemanfaatan. Banyak pencari keadilan yang mengajukan Gugatan di Pengadilan namun banyak juga yang berakhir pada pencabutan gugatan maupun vandading dikarenakan kedua belah pihak para pencari keadilan sudah menemukan solusi atas masalah yang menimpa mereka sehingga tidak perlu lagi melanjutkan persidangan dengan segala prosesnya

 

Dalam tulisan ini bukan perdamaian yang akan kita bahas, namun proses persidangan hingga final atau mendapatkan Putusan Pengadilan, setelah mendapatkan putusan Pengadilan tidak serta merta langsung dapat dieksekusi baik itu Perdata maupun Pidana sebab Para pencari keadilan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan Upaya Hukum apabila mereka tidak mendapatkan keadilan versi mereka

 

Upaya Hukum setelah putusan tingkat pertama ( Pengadilan tingkat kabupaten atau Kota) adalah Upaya hukum banding yang diajukan dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Provinsi), ketika banding ternyata belum mendapatkan keadilan maka dapat melakukan Upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (Pengadilan tingkat Nasional di Jakarta)

Jangka waktu Pengajuan Upaya hukum tersebut bervariasi sebagai berikut

Bentuk Upaya Hukum

Pidana/Perdata

Batas waktu

Tempat pengajuan

Banding

Pidana

7 Hari kalender Sejak Putusan

Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan tingkat pertama

Perdata

14 Hari Kalender sejak Putusan

Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan tingkat pertama

Kasasi

Pidana

14 Hari Kalender sejak putusan

Mahkamah agung melalui Pengadilan tingkat pertama

Perdata

14 Hari Kalender sejak putusan

Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat pertama

Peninjauan Kembali

Pidana

Tidak dibatasi jangka waktu

Mahkamah agung melalui Pengadilan Tingkat pertama

 

Perdata

180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak

Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat pertama

 

Setelah melewati batas pengajuan hukum diatas maka suatu putusan sudah dapat dikategorikan sebagai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut Para pencari keadilan di Perdata maupun pidana dapat segera melakukan eksekusi atas amar putusan pengadilan begitupula dengan Jaksa yang dapat segera menjalankan eksekusi hukuman bagi Terdakwa

#artiberkekuatanhukumtetap #inkracht #berkekuatanhukumtetap #faridakurniawati,SH,MH.Li

Rabu, 24 Januari 2024

DUA PUTARAN

 

Dua Putaran

Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li

 

Saat Orde Baru Presiden dan Wakil Presiden dipilih dengan suara terbanyak di Majelis Permusyawaratan Rakyat namun pada tahun 2004 Indonesia untuk pertama kali menggunakan system Pemilu (Pemilihan Umum) yangmana Rakyat langsung dilibatkan untuk memilih siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presidennya sehingga saat ini sistem tersebut masih berlangsung dimana Presiden dan Wakil Presiden Negara Republik Indonesia dipilih secara demokratis melalui sistem Pemilu (Pemilihan Umum)

Namun akhir-akhir ini sering digaungkan bahwa untuk Pemilu kali ini tidak akan dapat berhasil dalam satu kali putaran dan akan berlangsung pemilu dua kali putaran. Bagi anak-anak muda terutama yang pertama kali mengikuti system demokrasi seperti ini pasti bertanya tanya ap aitu dua kali putaran kenapa tidak satu kali putaran, atau mungkin ada juga yang berfikiran kenapa harus dua kali putaran padahal sekali putaran saja pengeluaran Negara sudah banyak apalagi kalau sampai dua kali

Bahwa dua Putaran diamanatkan dalam Pasal 6 A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang telah diamandemen sebagai berikut:

Pasal 6A

1)      Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2)      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 

3)      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

4)      Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

5)       Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

 

Bahwa pada ayat (3) dan ayat (4) menjelaskan terkait dengan putaran kedua, dimana putaran kedua dapat terjadi jikalau tidak ada calon Presiden maupun Calon Wakil Presiden yang mendapatkan 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi di Indonesia

Demikian apabila tidak ada Calon Presiden dan wakil presiden yang mendapatkan 50% atau sedikitnya 20% suara di setiap provinsi di Pemilu Putaran pertama maka akan dipilih 2 kandidat yang memperoleh suara yang paling banyak pertama dan Kedua untuk mengikuti Pemilu Kembali

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jikalau benar benar terjadi tidak ada pasangan kandidat calon Presiden dan wakil Presiden yang memeproleh 50% atau sedikitnya 20%suara di setiap provinsi? jawaban atas pertanyaan tersebut kemudian dikembalikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melaksanakan pemilu putaran kedua sesuai dengan tugasnya yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang No 7 tahun 2017, yakni merencanakan program, anggaran, menetapkan jadwal, tata kerja, menyusun peraturan serta mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...