Selasa, 08 Oktober 2019

JENIS GUGATAN PERDATA


JENIS GUGATAN PERDATA
*oleh Farida Kurniawati, SH, MH.Li

Sebelum mengenal jenis gugatan perdata, kita harus paham makna dari hukum perdata. Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata dan berlaku untuk siapakah hukum perdata tersebut?. Bagi mahasiswa ataupun orang yang sedang atau menempuh pendidikan di fakultas hukum pasti sudah tidak asing dengan istilah hukum perdata. Namun berbeda dengan Orang awam yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum pasti akan sangat susah membedakan bagaimana jenis hukum perdata dan bagaimana jenis hukum lain  misalnya hukum pidana, ketatanegaraan, administrasi negara dan lain sebagainya

Hukum perdata masuk dalam wilayah hukum privat, artinya tidak semua orang dapat dikualifikasikan masuk hukum perdata, karena hukum perdata adalah hukum yang berlaku apabila kedua belah pihak atau para pihak sudah membuat atau melaksanakan perbuatan hukum.

Perbuatan hukum dalam hal ini tidak hanya berarti perjanjian, namun segala hal yang berkenaan dengan hukum, misalkan dalam suatu putusan yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan putusan tersebut dalam rentan waktu tertentu

Karena permasalahan hukum perdata adalah privat yang artinya orang terikat perdata apabila sudah ada permulaan perbuatan hukum yang dilaksanakan atau sudah ada perbuatan hukum yang mengikatnya. Oleh karenanya gugatan perdata tebagi menjadi dua, yakni gugatan wanprestasi dan gugatan Perbuatan melawan hukum

Pertama, jenis gugatan wanprestasi dimaknai sebagai tidak dilaksanakan prestasi(hak dan kewajiban) yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam bentuk perjanjian baik perjanjian otentik maupun perjanian dibawah tangan. Wanprestasi atau bisa disebut ingkar janji adalah suatu perbuatan yang terdiri dari empat macam bentuk, yakni:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Wanprestasi harus berawal dari adanya suatu perjanjian, karena sesuai dengan maknanya adalah ingkar janji, sehingga harus ada janji terlebih dahulu untuk memenuhi unsur atau perbuatan “ingkar” tersebut. Perjanjian pun bermacam-macam, dapat terdiri dari perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan, namun ketika kita berbicara masalah gugatan, tentu harus jelas alat buktinya sehingga pengingkaran janji yangmana janji tersebut adalah perjanjian lisan tentu akan sangat susah beban pembuktiannya ketika dibawa keranah gugatan di Pengadilan Negeri

Dalam pasal 1866 KUHPerdata dijelaskan macam alat bukti yakni: bukti tertulis, keterangan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Bahwa alat bukti yang paling kuat dalam hukum acara perdata adalah bukti tertulis, oleh karenanya kenapa dalam hukum perdata yang dicari adalah kebenaran formil, yakni kebenaran yang bertitik tolak dari bukti-bukti tertulis yang didukung keterangan saksi

Bahwa perjanjian tertulis pun terbagi lagi menjadi dua bagian yakni perjanjian dengan akta dibawah tangan maupun akta otentik. Akta dibawah tangan tidak kuat jika dibandingkan dengan akta otentik dimana beban pembuktian otentik sangat sempurna sehingga tidak perlu didukung dengan alat bukti yang lain, sedangkan akta dibawah tangan mempunyai beban pembuktian yang tidak sempurna sehingga pihak yang mendalilkan harus menghadirkan alat bukti lain yang menyempurnakan dan menguatkan perjanjian tersebut

Perjanjian secara lisan atau perjanjian tertulis dibawah tangan sangat lemah beban pembuktiannya sehingga apabila pihak lawan menyangkal maka secara otomatis perjanjian tersebut tidak terpakai atau tidak sah. Sehingga untuk membuat sahnya penjanjian tersebut dihadapan persidangan maka pihak yang mendalilkan harus menghadirkan alat bukti pendukung lain

Kedua, gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, yakni “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian”

Berbeda dengan wanprestasi yang harus dimulai dahulu dengan adanya suatu perjanjian, Perbuatan melawan hukum tidak membutuhkan perjanjian terlebih dahulu. Namun hal tersebut tidak berarti setiap orang boleh mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada orang lain, tetap syaratnya adalah antara kedua belah pihak atau para pihak sudah harus ada perbuatan hukum terlebih dahulu, artinya adalah kedua belah pihak atau para pihak sudah melakukan perbuatan yang kemudian berdampak pada adanya kerugian salah satu pihak

Terdapat suatu penemuan yang akhirnya merubah konsep Perbuatan melawan hukum, yang dahulu dapat dikatakan seseorang melakuka perbuatan melawan hukum apabila orang tersebut nyata-nyata melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, namun setelah ada putusan pengadilan belanda (Hoge raad) tanggal 31 januari 1919 yang terkenal dengan “lidenbaum cohen arrest” dimana cerita dari kasus tersebut adalah tentang  pegawai yang bekerja di kantor Lindenbaum yang dibujuk oleh Cohen agar memberitahukan nama-nama pelanggannya berikut penawaran yang diberikan kepada mereka. Dengan data itu, Cohen bisa memanfaatkan data-data tersebut untuk membuat suatu penawaran baru yang akan membuat orang-orang akan memilih kantor percetakannya daripada kantor Lindenbaum.

Kemudian  Lindenbaum langsung mengajukan gugatan terhadap Cohen di muka pengadilan Amsterdam. Selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Cohen, Lindenbaum juga meminta ganti rugi atas perbuatan Cohen tersebut. Di tingkat pertama Cohen kalah, tetapi sebaliknya di tingkat banding justru Lindenbaum yang kalah.Di tingkat banding, dikatakan bahwa tindakan Cohen tidak dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena tidak dapat ditunjukkan suatu pasal dari Undang-Undang yang telah dilanggar oleh Cohen

Akhirnya pada saat kasasi, lidenbaum menang dan Hoge raad (mahkamah agung belanda) menyatakan bahwa pengertian Perbuatan melawan hukum diluaskan bukan hanya berkenaan dengan perbuatan yang melanggara turan perundang-undangan namun lebih luas lagi yakni melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dengan kesusilaan
Perbuatan melawan hukum tersebut bukan hanya perbuatan yang aktif dilakukan, namun perbuatan pasif yang kemudian merugikan orang lain pun juga dapat dikatakan pebruatan melawan hukum. Intinya harus ada kerugian atas perbuatan salah satu pihak tersebut

Rabu, 10 Juli 2019


PROSES HUKUM UNTUK ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
*Oleh Farida Kurniawati, SH, MH.Li

Anak adalah seseorang yang belum  berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk bayi yang sedang berada didalam kandungan. Usia yang belum genap 18 tahun ini membuat anak rentan terhadap gangguan dari luar sehingga orang dewasa harus fokus terhadap perlindungan anak dari bahaya yang ditimbulkan akibat peran orang dewasa yang buruk

Anak adalah cermin dari lingkungan sekitar, sehingga baik atau buruknya seorang anak tak lepas dari pengaruh baik atau buruknya lingkungan disekitarnya. Apabila ada anak yang melakukan kejahatan dalam hal ini adalah tindak pidana maka anak tidak serta merta dijatatuhi hukuman yang sama seperti orang dewasa pada umumnya, hal ini dikarenakan anak dianggap belum mampu untuk membedakan hal-hal apa saja yang dapat masuk kualifikasi tindak pidana atau tidak

Undang-undang kemudian meletakkan perbedaan anak yang melakukan tindak pidana dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana yang akan kami ulas sebagai berikut:
A.      Perbedaan penyebutan
Penyebutan ini amat sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologis anak, sehingga undang-undang dalam Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan pidana anak menyebut anak yang melakukan tindak pidana dengan sebutan “anak yang berhadapan dengan Hukum” (ABH) sedangkan orang yang dewasa yang melakukan tindak pidana disebut sebagai Tersangka, Terdakwa
B.      Upaya Diversi (Pengalihan dari proses pidana ke proses diluar hukum pidana)
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan kesempatan untuk dilakukan upaya diversi atau upaya mengalihkan proses hukum pidana menjadi proses diluar hukum pidana yang dilalui di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Kewajiban ini oleh pembuat undang-undang dibuat menjadi tidak konsisten, karena ada syarat dan dapat dikatakan wajib yang bersyarat, sehingga bukan “diversi wajib dilakukan”, melainkan “diversi wajib dengan syarat”
Syarat untuk dilakukan diversi adalah:
1.      Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun)
2.      Bukan merupakan pengulangan tindak pidana
3.      Mendapat persetujuan dari korban atau anak korban
Apabila tidak dipenuhi syarat sebagaimana diatas maka proses penyidikan dan melimpahkan ke kejaksaan dilampiri hasil diversi yang tidak memenuhi syarat. Selain itu diversi dapat dibatalkan karena sifat diversi sendiri seperti perjanjian
C.      Penahanan
Perbedaan jangka waktu penahanan antara orang dewasa yang melakukan tindak pidana dengan anak yang melakukan tindak pidana pun juga berbeda, adapun penahanan untuk anak yang melakukan tindak pidana adalah anak yang sudah berusia lebih dari 14 tahun dan tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara atau lebih. Adapun Lama penahanan adalah sebagai berikut:
1.      Penahanan di tingkat penyidikan: paling lama 7 (tujuh) hari, dapatndiperpanjang oleh penuntut umum 8 (delapan) hari
2.      Penahanan di tingkat penuntutan: paling lama 5 (lima) hari, dapat diperpanjang oleh hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari
3.      Penahanan di tingkat pemeriksaan pengadilan: Paling lama 10 (Sepuluh) hari, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan paling lama 15 (lima belas) hari
4.      Penahanan di tingkat banding: dilakukan hakim banding paling lama 10 (sepuluh) hari, diperpanjang ketua Pengadilan tinggi 15 Lima belas) hari)
5.      Penahanan terpaksa tingkat kasasi: dilakukan oleh hakim kasasi 15 (lima belas) hari, diperpanjang oleh ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari
Penahanan anak harus dilakukan di LPAS, apabila tidak ada LPAS (Lembaga penempatan anak sementara) maka dapat dilakukan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) setempat
D.     Proses persidangan yang berbeda dengan pidana yang dilakukan orang dewasa
Secara psikologis antara anak dengan orang dewasa akan berbeda, anak cenderung Baper (bawa perasaan) sedangkan orang dewasa karena sudah mampu berfikir akan dapat lebih mudah berlapang dada dan menerima kenyataan bahwa perbuatannya memang salah
Proses persidangan untuk Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) akan kami ulas secara garis besar sebagai berikut:
1.      Hakim, Jaksa dan penasehat hukum tidak mengenakan toga saat sidang
2.      Jumlah hakim yang menyidangkan perkara anak berjumlah satu orang
3.      Wajib didampingi oleh petugas dari pembimbing kemasyarakatan
4.      Disidangkan di ruang sidang khusus anak
5.      Ruang tunggu sidang anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa
6.      Waktu sidang anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa
7.      Pemeriksaan perkara adalah tertutup untuk umum, kecuali pada saat pembacaan putusan
8. Setelah pembacaan dakwaan hakim memerintahkan Pembimbing kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan berisi data pribadi (anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan sosial); latar elakang dilakukannya tindak pidana; keadaan korban; hal lain yang dianggap perlu; berita acara diversi; kesimpulan dan hasil rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan. Aporan tersebut dibacakan tanpa kehadiran anak, kecuali hakim berpendapat lain
9.      Pada saat memeriksa anak korban/anak saksi, hakim dapat memerintahkan agar anak dibawa keluar ruang sidang, namun advokat dan pembimbing kemasyarakatan tetap hadir dan apabila anak korban/anak saksi tidak dapat hadir maka boleh diajukan melalui rekaman atau komunikasi audiovisual
10. Hakim harus mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan dan apabila tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim, maka putusan tersebut batal demi hukum
Perbedaan proses hukum untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan proses hukum pidana untuk orang dewasa dilihat dari penjelasan diatas jelas sangat berbeda, hal tersebut dikarenakan anak merupakan tunas, potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga pemerintah terutama penegak hukum wajib melindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi



Minggu, 07 Juli 2019


BIAYA JASA ADVOKAT ATAU PENGACARA
*Oleh Farida Kurniawati, SH, MH.Li

Advokat adalah orang yang memenuhi kualifikasi sesuai Undang-undang advokat yang menjalankan profesi baik dalam ranah Non-litigasi maupun litigasi. Non-litigasi meliputi proses mediasi, negosiasi, arbitrase, konsiliasi dan lain lain (yang tidak berhubungan dengan proses peradilan) sedangkan litigasi adalah kegiatan yang berhubungan dan berhadapan dengan proses peradilan

Orang takut mendatangi pengacara karena takut terhadap biaya yang akan dikeluarkan akan besar dan menguras kantong. Anggapan tersebut dapat benar maupun salah tergantung dari siapa advokatnya, kasusnya seperti apa, di daerah mana, melawan berapa orang dan siapa.

Biaya advokat tentu berbeda beda satu sama lain, dan sejauh ini biaya advokat atau biaya pengacara belum ada peraturan atau keseragaman mengingat orang atau klien yang datang kepada pengacara atau advokat tentu beragam dan majemuk dengan berbagai perkara atau persoalan

Biaya advokat atau biaya pengacara jakarta contohnya pasti akan berbeda dengan biaya biaya pengacara di solo atau biaya pengacara di jogja , biaya pengacara di sleman, biaya pengacara di bantul, biaya pengacara di wates, biaya pengacara di kulon progo dan jelas berbeda pula dengan biaya pengacara sukoharjo, biaya pengacara semarang, biaya pengacara wonogiri, biaya pengacara karanganyar, biaya pengacara sragen, biaya pengacara klaten

Perbedaan biaya advokat atau biaya pengacara tersebut dapat diklasifikasikan menjadi beberapa ha dan kenali hal-hal yang mempengaruhi biaya advokat atau biaya pengacara tersebut. Hal-hal tersebut akan kami jabarkan sebagai berikut:
1.      Lokasi domisili hukum advokat atau pengacara
2.      Jenis permasalahan hukum yang masuk ke ranah pidana, perdata, Tata Usaha Negara, Konstitusi, atau Militer
3.      Domisili lawan dan berapa jumlah lawan
4.  Kronologis perkara (apakah dapat diselesaikan dengan mudah atau harus step by step dan cenderung membutuhkan waktu yang tidak sebentar)

Saran kami sebelum tanda tangan kuasa, sebaiknya saudara terlbih dahulu menanyakan total biaya yang dikeluarkan untuk menangani kasus saudara dan sistem pembayaran jikalau perlu dibuat perjanjian pembayaran sehingga tidak akan merugikan saudara ketika tiba-tiba saudara dikenakan biaya tambahan untuk hal-hal yang otodidak

Ada beberapa advokat atau pengacara yang menarif biaya advokat secara paket namun ada sebagian pula yang menarif biaya berdasarkan step, misalkan pembayaran dilakukan per perjalanan atau pembayaran dilakukan per upaya hukum.

Untuk biaya advokat atau biaya pengacara perceraian misalkan dapat beragam contoh biaya pengacara cerai  jakarta 25-40 juta, biaya pengacara cerai semarang 6-30 juta, biaya pengacara cerai Jogja 6-25 juta, biaya pengacara cerai solo 5-20 juta, biaya pengacara cerai sukoharjo 5-20 juta, biaya pengacara cerai sleman 6-30 juta atau biaya pengacara cerai di daerah lain yang setidak-tidaknya masih berada di Negara Indonesia

Biaya-biaya advokat atau pengacara diatas adalah biaya rata-rata tarif cerai yang saya simpulkan perbedaan kisaran biaya tersebut tergantung dari permintaan saudara, apakah ada nafkah yang harus diperjuangkan, apakah ada hak asuh anak yang harus diperebutkan, apakah ada gono-gini yang harus dibagi

Biaya advokat atau biaya pengacara tersebut hanya perkiraan terhadap kasus perceraian, dan masih banyak kasus diluar perceraian yang dapat ditangani oleh advokat dan biayanya pun beragam antara satu pengacara dengan pengacara lain

Sehingga saudara perlu menanyakan terlebih dahulu biaya pengacara sebelum mengiyakan atau menandatangani surat kuasa untuk melakukan proses hukum, selain itu pilih pengacara yang sekiranya mampu diajak berkomunikasi dan menjaga privasi saudara.








Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...