Rabu, 10 Juli 2019


PROSES HUKUM UNTUK ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
*Oleh Farida Kurniawati, SH, MH.Li

Anak adalah seseorang yang belum  berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk bayi yang sedang berada didalam kandungan. Usia yang belum genap 18 tahun ini membuat anak rentan terhadap gangguan dari luar sehingga orang dewasa harus fokus terhadap perlindungan anak dari bahaya yang ditimbulkan akibat peran orang dewasa yang buruk

Anak adalah cermin dari lingkungan sekitar, sehingga baik atau buruknya seorang anak tak lepas dari pengaruh baik atau buruknya lingkungan disekitarnya. Apabila ada anak yang melakukan kejahatan dalam hal ini adalah tindak pidana maka anak tidak serta merta dijatatuhi hukuman yang sama seperti orang dewasa pada umumnya, hal ini dikarenakan anak dianggap belum mampu untuk membedakan hal-hal apa saja yang dapat masuk kualifikasi tindak pidana atau tidak

Undang-undang kemudian meletakkan perbedaan anak yang melakukan tindak pidana dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana yang akan kami ulas sebagai berikut:
A.      Perbedaan penyebutan
Penyebutan ini amat sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologis anak, sehingga undang-undang dalam Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan pidana anak menyebut anak yang melakukan tindak pidana dengan sebutan “anak yang berhadapan dengan Hukum” (ABH) sedangkan orang yang dewasa yang melakukan tindak pidana disebut sebagai Tersangka, Terdakwa
B.      Upaya Diversi (Pengalihan dari proses pidana ke proses diluar hukum pidana)
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan kesempatan untuk dilakukan upaya diversi atau upaya mengalihkan proses hukum pidana menjadi proses diluar hukum pidana yang dilalui di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Kewajiban ini oleh pembuat undang-undang dibuat menjadi tidak konsisten, karena ada syarat dan dapat dikatakan wajib yang bersyarat, sehingga bukan “diversi wajib dilakukan”, melainkan “diversi wajib dengan syarat”
Syarat untuk dilakukan diversi adalah:
1.      Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun)
2.      Bukan merupakan pengulangan tindak pidana
3.      Mendapat persetujuan dari korban atau anak korban
Apabila tidak dipenuhi syarat sebagaimana diatas maka proses penyidikan dan melimpahkan ke kejaksaan dilampiri hasil diversi yang tidak memenuhi syarat. Selain itu diversi dapat dibatalkan karena sifat diversi sendiri seperti perjanjian
C.      Penahanan
Perbedaan jangka waktu penahanan antara orang dewasa yang melakukan tindak pidana dengan anak yang melakukan tindak pidana pun juga berbeda, adapun penahanan untuk anak yang melakukan tindak pidana adalah anak yang sudah berusia lebih dari 14 tahun dan tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara atau lebih. Adapun Lama penahanan adalah sebagai berikut:
1.      Penahanan di tingkat penyidikan: paling lama 7 (tujuh) hari, dapatndiperpanjang oleh penuntut umum 8 (delapan) hari
2.      Penahanan di tingkat penuntutan: paling lama 5 (lima) hari, dapat diperpanjang oleh hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari
3.      Penahanan di tingkat pemeriksaan pengadilan: Paling lama 10 (Sepuluh) hari, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan paling lama 15 (lima belas) hari
4.      Penahanan di tingkat banding: dilakukan hakim banding paling lama 10 (sepuluh) hari, diperpanjang ketua Pengadilan tinggi 15 Lima belas) hari)
5.      Penahanan terpaksa tingkat kasasi: dilakukan oleh hakim kasasi 15 (lima belas) hari, diperpanjang oleh ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari
Penahanan anak harus dilakukan di LPAS, apabila tidak ada LPAS (Lembaga penempatan anak sementara) maka dapat dilakukan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) setempat
D.     Proses persidangan yang berbeda dengan pidana yang dilakukan orang dewasa
Secara psikologis antara anak dengan orang dewasa akan berbeda, anak cenderung Baper (bawa perasaan) sedangkan orang dewasa karena sudah mampu berfikir akan dapat lebih mudah berlapang dada dan menerima kenyataan bahwa perbuatannya memang salah
Proses persidangan untuk Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) akan kami ulas secara garis besar sebagai berikut:
1.      Hakim, Jaksa dan penasehat hukum tidak mengenakan toga saat sidang
2.      Jumlah hakim yang menyidangkan perkara anak berjumlah satu orang
3.      Wajib didampingi oleh petugas dari pembimbing kemasyarakatan
4.      Disidangkan di ruang sidang khusus anak
5.      Ruang tunggu sidang anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa
6.      Waktu sidang anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa
7.      Pemeriksaan perkara adalah tertutup untuk umum, kecuali pada saat pembacaan putusan
8. Setelah pembacaan dakwaan hakim memerintahkan Pembimbing kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan berisi data pribadi (anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan sosial); latar elakang dilakukannya tindak pidana; keadaan korban; hal lain yang dianggap perlu; berita acara diversi; kesimpulan dan hasil rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan. Aporan tersebut dibacakan tanpa kehadiran anak, kecuali hakim berpendapat lain
9.      Pada saat memeriksa anak korban/anak saksi, hakim dapat memerintahkan agar anak dibawa keluar ruang sidang, namun advokat dan pembimbing kemasyarakatan tetap hadir dan apabila anak korban/anak saksi tidak dapat hadir maka boleh diajukan melalui rekaman atau komunikasi audiovisual
10. Hakim harus mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan dan apabila tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim, maka putusan tersebut batal demi hukum
Perbedaan proses hukum untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan proses hukum pidana untuk orang dewasa dilihat dari penjelasan diatas jelas sangat berbeda, hal tersebut dikarenakan anak merupakan tunas, potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga pemerintah terutama penegak hukum wajib melindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...