Minggu, 07 Juli 2019


BIAYA JASA ADVOKAT ATAU PENGACARA
*Oleh Farida Kurniawati, SH, MH.Li

Advokat adalah orang yang memenuhi kualifikasi sesuai Undang-undang advokat yang menjalankan profesi baik dalam ranah Non-litigasi maupun litigasi. Non-litigasi meliputi proses mediasi, negosiasi, arbitrase, konsiliasi dan lain lain (yang tidak berhubungan dengan proses peradilan) sedangkan litigasi adalah kegiatan yang berhubungan dan berhadapan dengan proses peradilan

Orang takut mendatangi pengacara karena takut terhadap biaya yang akan dikeluarkan akan besar dan menguras kantong. Anggapan tersebut dapat benar maupun salah tergantung dari siapa advokatnya, kasusnya seperti apa, di daerah mana, melawan berapa orang dan siapa.

Biaya advokat tentu berbeda beda satu sama lain, dan sejauh ini biaya advokat atau biaya pengacara belum ada peraturan atau keseragaman mengingat orang atau klien yang datang kepada pengacara atau advokat tentu beragam dan majemuk dengan berbagai perkara atau persoalan

Biaya advokat atau biaya pengacara jakarta contohnya pasti akan berbeda dengan biaya biaya pengacara di solo atau biaya pengacara di jogja , biaya pengacara di sleman, biaya pengacara di bantul, biaya pengacara di wates, biaya pengacara di kulon progo dan jelas berbeda pula dengan biaya pengacara sukoharjo, biaya pengacara semarang, biaya pengacara wonogiri, biaya pengacara karanganyar, biaya pengacara sragen, biaya pengacara klaten

Perbedaan biaya advokat atau biaya pengacara tersebut dapat diklasifikasikan menjadi beberapa ha dan kenali hal-hal yang mempengaruhi biaya advokat atau biaya pengacara tersebut. Hal-hal tersebut akan kami jabarkan sebagai berikut:
1.      Lokasi domisili hukum advokat atau pengacara
2.      Jenis permasalahan hukum yang masuk ke ranah pidana, perdata, Tata Usaha Negara, Konstitusi, atau Militer
3.      Domisili lawan dan berapa jumlah lawan
4.  Kronologis perkara (apakah dapat diselesaikan dengan mudah atau harus step by step dan cenderung membutuhkan waktu yang tidak sebentar)

Saran kami sebelum tanda tangan kuasa, sebaiknya saudara terlbih dahulu menanyakan total biaya yang dikeluarkan untuk menangani kasus saudara dan sistem pembayaran jikalau perlu dibuat perjanjian pembayaran sehingga tidak akan merugikan saudara ketika tiba-tiba saudara dikenakan biaya tambahan untuk hal-hal yang otodidak

Ada beberapa advokat atau pengacara yang menarif biaya advokat secara paket namun ada sebagian pula yang menarif biaya berdasarkan step, misalkan pembayaran dilakukan per perjalanan atau pembayaran dilakukan per upaya hukum.

Untuk biaya advokat atau biaya pengacara perceraian misalkan dapat beragam contoh biaya pengacara cerai  jakarta 25-40 juta, biaya pengacara cerai semarang 6-30 juta, biaya pengacara cerai Jogja 6-25 juta, biaya pengacara cerai solo 5-20 juta, biaya pengacara cerai sukoharjo 5-20 juta, biaya pengacara cerai sleman 6-30 juta atau biaya pengacara cerai di daerah lain yang setidak-tidaknya masih berada di Negara Indonesia

Biaya-biaya advokat atau pengacara diatas adalah biaya rata-rata tarif cerai yang saya simpulkan perbedaan kisaran biaya tersebut tergantung dari permintaan saudara, apakah ada nafkah yang harus diperjuangkan, apakah ada hak asuh anak yang harus diperebutkan, apakah ada gono-gini yang harus dibagi

Biaya advokat atau biaya pengacara tersebut hanya perkiraan terhadap kasus perceraian, dan masih banyak kasus diluar perceraian yang dapat ditangani oleh advokat dan biayanya pun beragam antara satu pengacara dengan pengacara lain

Sehingga saudara perlu menanyakan terlebih dahulu biaya pengacara sebelum mengiyakan atau menandatangani surat kuasa untuk melakukan proses hukum, selain itu pilih pengacara yang sekiranya mampu diajak berkomunikasi dan menjaga privasi saudara.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...