Senin, 27 Juli 2020

Jika cerai diajukan ke pengadilan mana?

Jika cerai diajukan ke pengadilan mana?

 

Pengajuan cerai di Indonesia terbagi dalam dua kompetensi absolut yakni di pengadilan negeri dan pengadilan agama. Yang membedakan kenapa diajukan di dua pengadilan dengan kompetensi absolut yang berbeda adalah dari sisi diadakan perkawinan tersebut secara hukum islam atau non islam.

Apabila perkawinan dilaksanakan dengan upacara non-muslim maka apabila diajukan perceraian diajukan di pengadilan negeri, untuk wilayah pengadilan negerinya adalah berdasarkan tempat tinggal atau domisili Tergugat

Apabila perkawinan dilaksanakan dengan upacara muslim maka apabila ada pihak yang mengajukan perkara cerai diajukan di pengadilan agama yang mana wilayah pengadilan agamanya adalah berdasarkan tempat tinggal atau domisili istri. Sehingga siapapun yang mengajukan baik jika suami ataupun istri tetap diajukan ke kediaman istri, kecuali bisa dibuktikan istri melakukan nusyuz atau keluar dari rumah tanpa izin dari suami

Dalam pengajuan cerai di pengadilan agama juga unik, dimana jika yang mengajukan cerai adalah istri maka disebut cerai gugat penamaan para pihak dalam surat gugatannya adalah Penggugat dan Tergugat, namun jika yang mengajukan adalah suami, maka dinamakan cerai talak dan untuk penamaan para pihak dalam cerai talak tersebut adalah Pemohon dan Termohon

 

 

#pengadilanagama #pengadilannegeri #caramengajukancerai #alurpengajuancerai #advokatsolo #advokatsukoharjo #advokatjogja #advokatsoloraya #advokatkaranganyar #advokatsleman

 


CONTOH SURAT PERMOHONAN CERAI TALAK GHAIB (TERMOHON TIDAK DIKETAHUI TEMPAT TINGGALNYA)

CONTOH SURAT PERMOHONAN CERAI TALAK GHAIB

(TERMOHON TIDAK DIKETAHUI TEMPAT TINGGALNYA)

 

 

Hal    : Permohonan cerai Talak                                Surakarta, 29 Juli 2025

 

 

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Agama .....

di-

          ...........

 

 

Assalamualaikum wr. Wb

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

......Bin........; N.I.K. : ..........; Umur   : ..........Tahun/.... (tanggal kelahiran); Agama: Islam; Pendidikan: .......... ; Pekerjaan: ..........; Alamat: ..........

Selanjutnya mohon disebut sebagai----------------------------PEMOHON--------

 

Dengan ini mengajukan PERMOHONAN CERAI TALAK terhadap Istri

 

..........Binti ..........; NIK : ..........; Umur : ..........Tahun/.......... (Tanggal kelahiran) ; Agama  : Islam; Pendidikan   : ..........; Pekerjaan         : ..........; Alamat: .........., namun saat ini tidak diketahui alamatnya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Ghaib)

 

Selanjutnya mohon disebut sebagai--------------------------TERMOHON--------

 

Adapun gugatan ini diajukan dengan dalil-dalil sebagai berikut:

 

1.   Bahwa Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan yang sah pada hari ..........tanggal ..........di Kantor Urusan Agama Kecamatan .........., Kabupaten..........sebagaimana tercatat dan termuat dalam Duplikat kutipan Akta Nikah No...........

 

2.   Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus ..........dan Termohon berstatus ..........yang menikah atas dasar suka sama suka dan tidak ad paksaan dari siapapun

 

3.   Bahwa setelah perkawinan tersebut antara Pemohon dan Termohon hidup bersama layaknya suami-sitri (da’da dhukul) dan tinggal di kediaman bersama / kediaman orang tua Pemohon / Kediaman orang tua Termohon yang beralamat di ..........

 

4.   Bahwa antara Pemohon dan Termohon dalam perkawinannya tersebut telah dikaruniai 1 (Satu) orang anak, yakni:

Nama               : ..........

Jenis Kelamin : ..........

Tempat lahir   : ..........

Tanggal Lahir : ..........

Umur              : ..........

 

5.   Bahwa awal pernikahan antara Pemohon dan Termohon baik-baik saja dan tidak ada permasalahan rumah tangga yang besar sehingga permasalahan rumah tangga selalu dapat diatasi, namun kemudian lambat laun pernikahan dalam rumah tangga antara Pemohon dan Termohon mengalami kegaduhan dan ada cekcok/pertengkaran secara terus menerus yang dipicu karena:

 

a.Bahwa ..........

b.                bahwa..........

c. Bahwa..........

d.                Bahwa..........

 

6.   Bahwa pada tanggal .........., Pemohon memutuskan  pulang ke (kediaman Termohon), dan tidak mendapati Termohon, Pemohon mencari tahu keberadaan Termohon di rumah saudara Termohon , tetangga maupun teman-teman pun juga mengatakan tidak tahu keberadaan Termohon

 

7.   Bahwa hingga permohonan cerai talak ini diajukan, kurang lebih selama 7 bulan berurut-turut Termohon meninggalkan Pemohon dan Pemohon tidak tahu keberadaan Termohon secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia

 

8.   Bahwa sesuai Pasal 19 huruf (f) Undang-undang No.9 tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) kompilasi hukum islam dimana perceraian dapat terjadi karena alasan suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali;

 

9.   Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan dalam kompilasi hukum islam Pasal 3 INPRES No.1 tahun 1991 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Dengan demikian tujuan tersebut diatas tidak mungkin tercapai di dalam kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, oleh karenanya jalan satu-satunya dalam mencapai kemaslahatan serta menyelamatkan kehidupan Pemohon adalah dengan mengajukan Permohonan cerai Talak;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama .........., berkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini sekaligus memberikan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

 

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Termoho yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tidak hadir

3.   Memberikan izin kepada Pemohon(.......... Bin ..........) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (..........Binti ..........) di depan sidang Pengadilan Agama ..........

4.   Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)

 

Wassalamualaikum wr.wb

 

 

Hormat kami,

PEMOHON CERAI TALAK,

 

 

 

 

 

..........bin ..........


Minggu, 26 Juli 2020


Contoh surat permohonan poligami
                                                                                                                    
Hal    : Permohonan Poligami                      (tempat), (tanggal bulan tahun)


Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Agama ........
di-
          ........


Assalamualaikum wr. Wb
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama          : .......Bin ......
N.I.K.          : ........
Umur          : ........
Agama         : ........
Pekerjaan    : ........
Alamat        : ........
Selanjutnya mohon disebut sebagai-----------------------PEMOHON---------------

Dengan ini mengajukan PERMOHONAN POLIGAMI terhadap Istri:
Nama          : ...... binti....
NIK             : ........
Umur          : ........
Agama         : ........
Pekerjaan    : ........
Alamat        : ........
Selanjutnya mohon disebut sebagai------------------------TERMOHON----------


Adapun Permohonan ini diajukan dengan dalil-dalil sebagai berikut:

1.   Bahwa Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan yang sah pada hari ........tanggal ........pada pukul........wib di Kantor Urusan Agama Kecamatan  ........ Kabupaten ........, Provinsi ........, sebagaimana tercatat dan termuat dalam kutipan Akta Nikah Nomor ........;


2.   Bahwa setelah perkawinan tersebut, Penggugat dan Tergugat  tinggal di kediaman bersama tepat nya di ........

3.   Bahwa antara Penggugat dan Tergugat dalam perkawinannya telah mempunyai anak ... (jumlah)  yang bernama ........, jenis kelamin...., lahir di ........pada tanggal ........ (........ tahun);

4.   Bahwa Pemohon hendak menikah lagi dengan seorang perempuan:

Nama     : ........ binti ........
N.I.K      : ........
Umur    : ........
Agama   : ........
Alamat   : ........

5.   Bahwa pernikahan dengan perempuan yang akan dijadikan istri kedua seperti tersebut diatas akan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan ........, Kabupaten ........, Provinsi ........

6.   Pernikahan kedua akan dilangsungkan, karena sebab-sebab sebagai berikut:
a.    Bahwa ........
b.   Bahwa ........
c.    Bahwa........

7.   Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai ........ dengan  penghasilan rata-rata Rp. ........ setiap bulannya

8.   Pemohon menyatakan akan sanggup berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak Pemohon kelak.(Terlampir)

9.   Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi dengan calon istri kedua Pemohon tersebut sebagaimana surat pernyataan bersedia dimadu (terlampir).

10.       Calon istri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta bersama dengan istri pertama berupa :
a.    ........
b.   ........

11.       Para keluarga Termohon dan Calon istri kedua Pemohon menyatakan rela atau tidak keberatan apabila Pemohon menikah dengan calon istri kedua Pemohon

12.       Antara Pemohon dengan calon istri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
a.    Calon istri kedua Pemohon dengan Termohon bukan saudara dan bukan sesusuan, begitupun antara Pemohon dengan calon istri kedua Pemohon.
b.   Calon istri kedua Pemohon berstatus Perawan dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain. Atau calon istri kedua berstatus janda dan tidak teirkat perkawinan dengan orang lain (dilampirkan akta cerai dari pengadilan)

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama ........, berkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini sekaligus memberikan putusan sebagai berikut

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.   Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon (........Bin ........) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon bernama (........Binti ........).
3.   Menetapkan bahwa harta bersama dengan istri pertama tidak akan diganggu gugat oleh calon istri kedua berupa :
a.    ........
b.   ........
c.    ........
4.   Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)

Wassalamualaikum wr.wb


Hormat kami,
Pemohon,


(TTD)



(........ bin ........)




NB: untuk permohonan poligami bisa dilakukan di Pengadilan agama di wilayah hukum Pemohon misalkan Pengadilan agama sukoharjo, pengadilan agama surakarta, pengadilan agama sragen, pengadilan agama karanganyar, pengadilan agama wonogiri, pengadilan agama klaten, pengadilan agama sleman, pengadilan agama yogyakarta, pengadilan agama bantul, pengadilan agama boyolali, pengadilan agama gunung kidul, dan seterusnya



#pengacarasukoharjo #advokatsukoharjo #pengacarasolo #advokatsolo #pengacarajogja #advokatjogja

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI
 
  
Hal              : Cerai Gugat                           (Tempat, tanggal bulan tahun)

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Agama ...........
di-
          ...........
Assalamualaikum wr. Wb
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    : ........... binti ...........
N.I.K.                    : ...........
Umur                    : ...........
Agama                   : ...........
Pendidikan           : ...........
Pekerjaan              : ...........
Alamat                  : ...........
Mohon untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT---------------------
Bersama ini PENGGUGAT mengajukan Gugatan Perceraian/Cerai gugat terhadap Suami :
Nama                    : ........... bin ...........
N.I.K.                    : ...........
Umur                    : ...........
Agama                   : Islam
Pendidikan           : ...........
Pekerjaan              : ...........
Alamat                 : ...........
Mohon untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-----------------------
Adapun yang menjadi dasar dan alasan PENGGUGAT mengajukan gugatan ini terhadap TERGUGAT adalah sebagai berikut :
1.   Bahwa pada hari ........... tanggal ..........., telah dilangsungkan perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dilaksanakan berdasarkan Agama Islam dan prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku di hadapan Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ..........., Kabupaten ..........., Propinsi ..........., sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : ...........

2.   Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di kediaman bersama/ kediaman orang tua penggugat/kediaman orang tua Tergugat di ...........

3.   Bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai ..... (jumlah) orang anak yang bernama: ..........., jenis kelamin..........., lahir di ..........., Umur ...........tahun;

4.   Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun, namun ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah karena antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sering terjadi perselisihan terus menerus (siqoq) dan sudah pisah ranjang sejak bulan ........... tahun ...........hingga sekarang;

5.   Bahwa adapun alasan siqoq adalah:
a.    Bahwa ...........
b.   Bahwa ...........
c.    Bahwa ...........

6.   Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;

7.   Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil;

8.   Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf huruf (f)

9.   Bahwa tidak adanya harmonisasi dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, maka tujuan rumah tangga sebagaimana amanat Pasal 1 (satu) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 3 (tiga) Kompilasi Hukum Islam (INPRES No. 1 Tahun 1991) sulit untuk dicapai, sehingga oleh karenanya satu-satunya jalan untuk kemaslahatan dan menyelamatkan kehidupan Penggugat  adalah dengan mengajukan GUGATAN a quo;

10.        Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ........... agar berkenan menerima, memeriksa, dan memutus dengan memberikan putusan yang amarnya, sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (...........Bin ...........) terhadap diri Penggugat (...........Binti ...........)
3.   Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Demikian Gugatan Perceraian/Cerai gugat ini kami ajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,
PENGGUGAT,



(........... BINTI ...........)




NB: untuk gugatan cerai bisa dilakukan di Pengadilan agama di wilayah hukum Penggugat (Istri) misalkan Pengadilan agama sukoharjo, pengadilan agama surakarta, pengadilan agama sragen, pengadilan agama karanganyar, pengadilan agama wonogiri, pengadilan agama klaten, pengadilan agama sleman, pengadilan agama yogyakarta, pengadilan agama bantul, pengadilan agama boyolali, pengadilan agama gunung kidul, dan seterusnya


#advokatsukoharjo #advokatsolo #pengacarasolo #pengacarasukoharjo #pengacarajogja #advokatjogja

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...