Minggu, 28 Januari 2024

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

 

INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP

*Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li

 

Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya sangat berharap mendapatkan keadilan sehingga julukan yang sering digunakan untuk orang-orang ini adalah “Para pencari keadilan”. Para Pencari keadilan tentu akan memnempuh berbagai Upaya baik non-Litigasi (Upaya diluar hukum acara) berupa mediasi, negoisasi, Arbitrase, Konsiliasi dan lain sebagainya atau juga Para pencari keadilan ini memilih jalan yang pasti dengan cara Litigasi (Upaya hukum yang diatur dalam hukum acara) berupa laporan Pidana ataupun gugatan di Pengadilan

 

Apapun yang ditempuh oleh Para pencari keadilan adalah baik sepanjang tujuannya tidak merugikan orang lain ataupun mencari keuntungan atas celah dari konflik hukum yang dialami, namun yang perlu diingat keadilan itu tidak berarti sama sebab keadilan adalah hal yang sangat sulit untuk ditakar tergantung dari sudut pandang mana. Akan tetapi dalam tulisan kali ini kita tidak sedang membahas mengenai teori keadilan melainkan tulisan ini akan lebih membahas mengenai hasil akhir para pencari keadilan melalui jalur Litigasi

 

Litigasi merupakan suatu jalan yang banyak ditempuh oleh Para pencari keadilan yang menginginkan kepastian, walaupun sebenarnya dalam Litigasi sendiri  selain kepastian hukum harus dituntut didalamnya memuat asas keadilan dan kemanfaatan. Banyak pencari keadilan yang mengajukan Gugatan di Pengadilan namun banyak juga yang berakhir pada pencabutan gugatan maupun vandading dikarenakan kedua belah pihak para pencari keadilan sudah menemukan solusi atas masalah yang menimpa mereka sehingga tidak perlu lagi melanjutkan persidangan dengan segala prosesnya

 

Dalam tulisan ini bukan perdamaian yang akan kita bahas, namun proses persidangan hingga final atau mendapatkan Putusan Pengadilan, setelah mendapatkan putusan Pengadilan tidak serta merta langsung dapat dieksekusi baik itu Perdata maupun Pidana sebab Para pencari keadilan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan Upaya Hukum apabila mereka tidak mendapatkan keadilan versi mereka

 

Upaya Hukum setelah putusan tingkat pertama ( Pengadilan tingkat kabupaten atau Kota) adalah Upaya hukum banding yang diajukan dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Provinsi), ketika banding ternyata belum mendapatkan keadilan maka dapat melakukan Upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (Pengadilan tingkat Nasional di Jakarta)

Jangka waktu Pengajuan Upaya hukum tersebut bervariasi sebagai berikut

Bentuk Upaya Hukum

Pidana/Perdata

Batas waktu

Tempat pengajuan

Banding

Pidana

7 Hari kalender Sejak Putusan

Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan tingkat pertama

Perdata

14 Hari Kalender sejak Putusan

Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan tingkat pertama

Kasasi

Pidana

14 Hari Kalender sejak putusan

Mahkamah agung melalui Pengadilan tingkat pertama

Perdata

14 Hari Kalender sejak putusan

Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat pertama

Peninjauan Kembali

Pidana

Tidak dibatasi jangka waktu

Mahkamah agung melalui Pengadilan Tingkat pertama

 

Perdata

180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak

Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat pertama

 

Setelah melewati batas pengajuan hukum diatas maka suatu putusan sudah dapat dikategorikan sebagai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut Para pencari keadilan di Perdata maupun pidana dapat segera melakukan eksekusi atas amar putusan pengadilan begitupula dengan Jaksa yang dapat segera menjalankan eksekusi hukuman bagi Terdakwa

#artiberkekuatanhukumtetap #inkracht #berkekuatanhukumtetap #faridakurniawati,SH,MH.Li

Rabu, 24 Januari 2024

DUA PUTARAN

 

Dua Putaran

Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li

 

Saat Orde Baru Presiden dan Wakil Presiden dipilih dengan suara terbanyak di Majelis Permusyawaratan Rakyat namun pada tahun 2004 Indonesia untuk pertama kali menggunakan system Pemilu (Pemilihan Umum) yangmana Rakyat langsung dilibatkan untuk memilih siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presidennya sehingga saat ini sistem tersebut masih berlangsung dimana Presiden dan Wakil Presiden Negara Republik Indonesia dipilih secara demokratis melalui sistem Pemilu (Pemilihan Umum)

Namun akhir-akhir ini sering digaungkan bahwa untuk Pemilu kali ini tidak akan dapat berhasil dalam satu kali putaran dan akan berlangsung pemilu dua kali putaran. Bagi anak-anak muda terutama yang pertama kali mengikuti system demokrasi seperti ini pasti bertanya tanya ap aitu dua kali putaran kenapa tidak satu kali putaran, atau mungkin ada juga yang berfikiran kenapa harus dua kali putaran padahal sekali putaran saja pengeluaran Negara sudah banyak apalagi kalau sampai dua kali

Bahwa dua Putaran diamanatkan dalam Pasal 6 A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang telah diamandemen sebagai berikut:

Pasal 6A

1)      Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2)      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 

3)      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

4)      Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

5)       Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

 

Bahwa pada ayat (3) dan ayat (4) menjelaskan terkait dengan putaran kedua, dimana putaran kedua dapat terjadi jikalau tidak ada calon Presiden maupun Calon Wakil Presiden yang mendapatkan 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi di Indonesia

Demikian apabila tidak ada Calon Presiden dan wakil presiden yang mendapatkan 50% atau sedikitnya 20% suara di setiap provinsi di Pemilu Putaran pertama maka akan dipilih 2 kandidat yang memperoleh suara yang paling banyak pertama dan Kedua untuk mengikuti Pemilu Kembali

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jikalau benar benar terjadi tidak ada pasangan kandidat calon Presiden dan wakil Presiden yang memeproleh 50% atau sedikitnya 20%suara di setiap provinsi? jawaban atas pertanyaan tersebut kemudian dikembalikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melaksanakan pemilu putaran kedua sesuai dengan tugasnya yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang No 7 tahun 2017, yakni merencanakan program, anggaran, menetapkan jadwal, tata kerja, menyusun peraturan serta mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu

Jumat, 05 Februari 2021

PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI TETAP BERHAK ATAS PENGHARGAAN DARI PERUSAHAAN

 

PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI TETAP BERHAK ATAS PENGHARGAAN DARI PERUSAHAAN

*Oleh Farida Kurniawati, SH, MH.Li

 

Mengundurkan Diri atau Resign sering terjadi di dalam lingkungan pekerja yangmana ada dua kemungkinan seorang pekerja tersebut mengundurkan diri, pertama karena memang ada pandangan yang lebih bagus sesuai subjektifitas seseorang tersebut, kedua karena desakan dari perusahaan untuk mengundurkan diri agar perusahan tidak perlu memberikan uang pesangon yang akan merugikan perusahaan

Alasan pertama tentunya adalah alasan yang berasal dari pekerja, sehingga konsekuensi atas tidak diberikan pesangon dari perusahaan sudah difikirkan secara matang dari pekerja tersebut, namun berbeda cerita ketika pekerja didesak oleh Perusahaan untuk keluar secara sukarela dan hal ini yang harus diakomodir oleh lembaga bantuan hukum sebagai penyedia layanan hukum untuk membela hak-hak pekerja tersebut dan memberikan pengertian apa saja hak-hak yang dapat diterima oleh pekerja apalagi saat pandemi seperti waktu ini ada beberapa perusahaan yang mendesak pekerja untuk melakukan pengunduran diri

Bahwa sebagai seorang pekerja yang mengundurkan diri, memang tidak berhak atas pesangon, akan tetapi perusahan wajib memberikan uang penggantian hak. Uang penggantian hak tersebut wajib diberikan oleh Perusahaan. Dalam Pasal 162 (1) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja

Uang penggantian hak lebih lanjut diatur lebih lanjut di dalam Undang-undang ketenagakerjaan diatas pada  Pasal 154 ayat (4) Jo. Surat Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 yang meliputi :

a.      Cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.

b.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c.       Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d.      Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Dengan demikian bagi pekerja yang mengundurkan diri karena ada paksaan dari perusahaan tetaplah berhak mendapatkan penghargaan dari perusahaan, namun istilahnya bukan uang Pesangon, namun Uang Penggantian hak dan uang Pisah. Detail hak masing-masing pekerja adalah berbeda antara satu dengan yang lain dikarenakan faktor perbedaan perusahaan tempat bekerja, lama waktu bekerja, dan melihat Perjanjian Kerja masing-masing yang memuat hak dan kewajiban tersebut

#pengacarasolo #advokatsolo #pengacarasukoharjo #advokatsukoharjo

Senin, 27 Juli 2020

Jika cerai diajukan ke pengadilan mana?

Jika cerai diajukan ke pengadilan mana?

 

Pengajuan cerai di Indonesia terbagi dalam dua kompetensi absolut yakni di pengadilan negeri dan pengadilan agama. Yang membedakan kenapa diajukan di dua pengadilan dengan kompetensi absolut yang berbeda adalah dari sisi diadakan perkawinan tersebut secara hukum islam atau non islam.

Apabila perkawinan dilaksanakan dengan upacara non-muslim maka apabila diajukan perceraian diajukan di pengadilan negeri, untuk wilayah pengadilan negerinya adalah berdasarkan tempat tinggal atau domisili Tergugat

Apabila perkawinan dilaksanakan dengan upacara muslim maka apabila ada pihak yang mengajukan perkara cerai diajukan di pengadilan agama yang mana wilayah pengadilan agamanya adalah berdasarkan tempat tinggal atau domisili istri. Sehingga siapapun yang mengajukan baik jika suami ataupun istri tetap diajukan ke kediaman istri, kecuali bisa dibuktikan istri melakukan nusyuz atau keluar dari rumah tanpa izin dari suami

Dalam pengajuan cerai di pengadilan agama juga unik, dimana jika yang mengajukan cerai adalah istri maka disebut cerai gugat penamaan para pihak dalam surat gugatannya adalah Penggugat dan Tergugat, namun jika yang mengajukan adalah suami, maka dinamakan cerai talak dan untuk penamaan para pihak dalam cerai talak tersebut adalah Pemohon dan Termohon

 

 

#pengadilanagama #pengadilannegeri #caramengajukancerai #alurpengajuancerai #advokatsolo #advokatsukoharjo #advokatjogja #advokatsoloraya #advokatkaranganyar #advokatsleman

 


CONTOH SURAT PERMOHONAN CERAI TALAK GHAIB (TERMOHON TIDAK DIKETAHUI TEMPAT TINGGALNYA)

CONTOH SURAT PERMOHONAN CERAI TALAK GHAIB

(TERMOHON TIDAK DIKETAHUI TEMPAT TINGGALNYA)

 

 

Hal    : Permohonan cerai Talak                                Surakarta, 29 Juli 2025

 

 

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Agama .....

di-

          ...........

 

 

Assalamualaikum wr. Wb

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

......Bin........; N.I.K. : ..........; Umur   : ..........Tahun/.... (tanggal kelahiran); Agama: Islam; Pendidikan: .......... ; Pekerjaan: ..........; Alamat: ..........

Selanjutnya mohon disebut sebagai----------------------------PEMOHON--------

 

Dengan ini mengajukan PERMOHONAN CERAI TALAK terhadap Istri

 

..........Binti ..........; NIK : ..........; Umur : ..........Tahun/.......... (Tanggal kelahiran) ; Agama  : Islam; Pendidikan   : ..........; Pekerjaan         : ..........; Alamat: .........., namun saat ini tidak diketahui alamatnya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Ghaib)

 

Selanjutnya mohon disebut sebagai--------------------------TERMOHON--------

 

Adapun gugatan ini diajukan dengan dalil-dalil sebagai berikut:

 

1.   Bahwa Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan yang sah pada hari ..........tanggal ..........di Kantor Urusan Agama Kecamatan .........., Kabupaten..........sebagaimana tercatat dan termuat dalam Duplikat kutipan Akta Nikah No...........

 

2.   Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus ..........dan Termohon berstatus ..........yang menikah atas dasar suka sama suka dan tidak ad paksaan dari siapapun

 

3.   Bahwa setelah perkawinan tersebut antara Pemohon dan Termohon hidup bersama layaknya suami-sitri (da’da dhukul) dan tinggal di kediaman bersama / kediaman orang tua Pemohon / Kediaman orang tua Termohon yang beralamat di ..........

 

4.   Bahwa antara Pemohon dan Termohon dalam perkawinannya tersebut telah dikaruniai 1 (Satu) orang anak, yakni:

Nama               : ..........

Jenis Kelamin : ..........

Tempat lahir   : ..........

Tanggal Lahir : ..........

Umur              : ..........

 

5.   Bahwa awal pernikahan antara Pemohon dan Termohon baik-baik saja dan tidak ada permasalahan rumah tangga yang besar sehingga permasalahan rumah tangga selalu dapat diatasi, namun kemudian lambat laun pernikahan dalam rumah tangga antara Pemohon dan Termohon mengalami kegaduhan dan ada cekcok/pertengkaran secara terus menerus yang dipicu karena:

 

a.Bahwa ..........

b.                bahwa..........

c. Bahwa..........

d.                Bahwa..........

 

6.   Bahwa pada tanggal .........., Pemohon memutuskan  pulang ke (kediaman Termohon), dan tidak mendapati Termohon, Pemohon mencari tahu keberadaan Termohon di rumah saudara Termohon , tetangga maupun teman-teman pun juga mengatakan tidak tahu keberadaan Termohon

 

7.   Bahwa hingga permohonan cerai talak ini diajukan, kurang lebih selama 7 bulan berurut-turut Termohon meninggalkan Pemohon dan Pemohon tidak tahu keberadaan Termohon secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia

 

8.   Bahwa sesuai Pasal 19 huruf (f) Undang-undang No.9 tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) kompilasi hukum islam dimana perceraian dapat terjadi karena alasan suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali;

 

9.   Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan dalam kompilasi hukum islam Pasal 3 INPRES No.1 tahun 1991 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Dengan demikian tujuan tersebut diatas tidak mungkin tercapai di dalam kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, oleh karenanya jalan satu-satunya dalam mencapai kemaslahatan serta menyelamatkan kehidupan Pemohon adalah dengan mengajukan Permohonan cerai Talak;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama .........., berkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini sekaligus memberikan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

 

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Termoho yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tidak hadir

3.   Memberikan izin kepada Pemohon(.......... Bin ..........) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (..........Binti ..........) di depan sidang Pengadilan Agama ..........

4.   Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)

 

Wassalamualaikum wr.wb

 

 

Hormat kami,

PEMOHON CERAI TALAK,

 

 

 

 

 

..........bin ..........


Minggu, 26 Juli 2020


Contoh surat permohonan poligami
                                                                                                                    
Hal    : Permohonan Poligami                      (tempat), (tanggal bulan tahun)


Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Agama ........
di-
          ........


Assalamualaikum wr. Wb
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama          : .......Bin ......
N.I.K.          : ........
Umur          : ........
Agama         : ........
Pekerjaan    : ........
Alamat        : ........
Selanjutnya mohon disebut sebagai-----------------------PEMOHON---------------

Dengan ini mengajukan PERMOHONAN POLIGAMI terhadap Istri:
Nama          : ...... binti....
NIK             : ........
Umur          : ........
Agama         : ........
Pekerjaan    : ........
Alamat        : ........
Selanjutnya mohon disebut sebagai------------------------TERMOHON----------


Adapun Permohonan ini diajukan dengan dalil-dalil sebagai berikut:

1.   Bahwa Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan yang sah pada hari ........tanggal ........pada pukul........wib di Kantor Urusan Agama Kecamatan  ........ Kabupaten ........, Provinsi ........, sebagaimana tercatat dan termuat dalam kutipan Akta Nikah Nomor ........;


2.   Bahwa setelah perkawinan tersebut, Penggugat dan Tergugat  tinggal di kediaman bersama tepat nya di ........

3.   Bahwa antara Penggugat dan Tergugat dalam perkawinannya telah mempunyai anak ... (jumlah)  yang bernama ........, jenis kelamin...., lahir di ........pada tanggal ........ (........ tahun);

4.   Bahwa Pemohon hendak menikah lagi dengan seorang perempuan:

Nama     : ........ binti ........
N.I.K      : ........
Umur    : ........
Agama   : ........
Alamat   : ........

5.   Bahwa pernikahan dengan perempuan yang akan dijadikan istri kedua seperti tersebut diatas akan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan ........, Kabupaten ........, Provinsi ........

6.   Pernikahan kedua akan dilangsungkan, karena sebab-sebab sebagai berikut:
a.    Bahwa ........
b.   Bahwa ........
c.    Bahwa........

7.   Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai ........ dengan  penghasilan rata-rata Rp. ........ setiap bulannya

8.   Pemohon menyatakan akan sanggup berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak Pemohon kelak.(Terlampir)

9.   Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi dengan calon istri kedua Pemohon tersebut sebagaimana surat pernyataan bersedia dimadu (terlampir).

10.       Calon istri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta bersama dengan istri pertama berupa :
a.    ........
b.   ........

11.       Para keluarga Termohon dan Calon istri kedua Pemohon menyatakan rela atau tidak keberatan apabila Pemohon menikah dengan calon istri kedua Pemohon

12.       Antara Pemohon dengan calon istri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
a.    Calon istri kedua Pemohon dengan Termohon bukan saudara dan bukan sesusuan, begitupun antara Pemohon dengan calon istri kedua Pemohon.
b.   Calon istri kedua Pemohon berstatus Perawan dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain. Atau calon istri kedua berstatus janda dan tidak teirkat perkawinan dengan orang lain (dilampirkan akta cerai dari pengadilan)

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama ........, berkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini sekaligus memberikan putusan sebagai berikut

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.   Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon (........Bin ........) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon bernama (........Binti ........).
3.   Menetapkan bahwa harta bersama dengan istri pertama tidak akan diganggu gugat oleh calon istri kedua berupa :
a.    ........
b.   ........
c.    ........
4.   Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)

Wassalamualaikum wr.wb


Hormat kami,
Pemohon,


(TTD)



(........ bin ........)




NB: untuk permohonan poligami bisa dilakukan di Pengadilan agama di wilayah hukum Pemohon misalkan Pengadilan agama sukoharjo, pengadilan agama surakarta, pengadilan agama sragen, pengadilan agama karanganyar, pengadilan agama wonogiri, pengadilan agama klaten, pengadilan agama sleman, pengadilan agama yogyakarta, pengadilan agama bantul, pengadilan agama boyolali, pengadilan agama gunung kidul, dan seterusnya



#pengacarasukoharjo #advokatsukoharjo #pengacarasolo #advokatsolo #pengacarajogja #advokatjogja

Inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap

  INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM TETAP *Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li   Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya ...