INKHRACHT ATAU BERKEKUATAN HUKUM
TETAP
*Oleh: Farida Kurniawati, SH, MH.Li
Bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum tentunya sangat
berharap mendapatkan keadilan sehingga julukan yang sering digunakan untuk
orang-orang ini adalah “Para pencari keadilan”. Para Pencari keadilan tentu
akan memnempuh berbagai Upaya baik non-Litigasi (Upaya diluar hukum acara)
berupa mediasi, negoisasi, Arbitrase, Konsiliasi dan lain sebagainya atau juga
Para pencari keadilan ini memilih jalan yang pasti dengan cara Litigasi (Upaya
hukum yang diatur dalam hukum acara) berupa laporan Pidana ataupun gugatan di
Pengadilan
Apapun yang ditempuh oleh Para pencari keadilan adalah baik
sepanjang tujuannya tidak merugikan orang lain ataupun mencari keuntungan atas
celah dari konflik hukum yang dialami, namun yang perlu diingat keadilan itu
tidak berarti sama sebab keadilan adalah hal yang sangat sulit untuk ditakar
tergantung dari sudut pandang mana. Akan tetapi dalam tulisan kali ini kita
tidak sedang membahas mengenai teori keadilan melainkan tulisan ini akan lebih
membahas mengenai hasil akhir para pencari keadilan melalui jalur Litigasi
Litigasi merupakan suatu jalan yang banyak ditempuh oleh Para
pencari keadilan yang menginginkan kepastian, walaupun sebenarnya dalam
Litigasi sendiri selain kepastian hukum
harus dituntut didalamnya memuat asas keadilan dan kemanfaatan. Banyak pencari
keadilan yang mengajukan Gugatan di Pengadilan namun banyak juga yang berakhir
pada pencabutan gugatan maupun vandading dikarenakan kedua belah pihak para
pencari keadilan sudah menemukan solusi atas masalah yang menimpa mereka
sehingga tidak perlu lagi melanjutkan persidangan dengan segala prosesnya
Dalam tulisan ini bukan perdamaian yang akan kita bahas,
namun proses persidangan hingga final atau mendapatkan Putusan Pengadilan,
setelah mendapatkan putusan Pengadilan tidak serta merta langsung dapat
dieksekusi baik itu Perdata maupun Pidana sebab Para pencari keadilan masih
diberikan kesempatan untuk mengajukan Upaya Hukum apabila mereka tidak
mendapatkan keadilan versi mereka
Upaya Hukum setelah putusan tingkat pertama ( Pengadilan
tingkat kabupaten atau Kota) adalah Upaya hukum banding yang diajukan dan
diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Provinsi), ketika banding
ternyata belum mendapatkan keadilan maka dapat melakukan Upaya hukum Kasasi di
Mahkamah Agung (Pengadilan tingkat Nasional di Jakarta)
Jangka waktu Pengajuan Upaya hukum tersebut bervariasi
sebagai berikut
Pidana/Perdata |
Batas
waktu |
Tempat
pengajuan |
|
Banding |
Pidana |
7
Hari kalender Sejak Putusan |
Pengadilan
Tinggi melalui Pengadilan tingkat pertama |
Perdata |
14
Hari Kalender sejak Putusan |
Pengadilan
Tinggi melalui Pengadilan tingkat pertama |
|
Kasasi |
Pidana |
14
Hari Kalender sejak putusan |
Mahkamah
agung melalui Pengadilan tingkat pertama |
Perdata |
14
Hari Kalender sejak putusan |
Mahkamah
Agung melalui Pengadilan Tingkat pertama |
|
Peninjauan
Kembali |
Pidana |
Tidak
dibatasi jangka waktu |
Mahkamah
agung melalui Pengadilan Tingkat pertama |
|
Perdata |
180
hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak |
Mahkamah
Agung melalui Pengadilan Tingkat pertama |
Setelah melewati batas pengajuan hukum diatas maka suatu
putusan sudah dapat dikategorikan sebagai putusan yang memiliki kekuatan hukum
tetap (Inkracht), dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut Para
pencari keadilan di Perdata maupun pidana dapat segera melakukan eksekusi atas
amar putusan pengadilan begitupula dengan Jaksa yang dapat segera menjalankan
eksekusi hukuman bagi Terdakwa
#artiberkekuatanhukumtetap #inkracht #berkekuatanhukumtetap #faridakurniawati,SH,MH.Li